Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Maret 2022 | 16.35 WIB

Percepat Penurunan Angka Stunting Lewat Pencegahan Pernikahan Dini

Ilustrasi stunting. Dimas Pradipta/JawaPos.com - Image

Ilustrasi stunting. Dimas Pradipta/JawaPos.com

JawaPos.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus berupaya menurunkan angka stunting di Indonesia. Salah satu faktor penyebab stunting yaitu perkawinan anak atau pernikahan dini.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri mengatakan, perkawinan anak menjadi beban bagi para pasangan muda yang belum memiliki penghasilan cukup. Sehingga kebutuhan gizi anak-anaknya tidak terpenuhi secara optimal.

"Salah satu penyebab stunting ini yaitu perkawinan anak, di mana para pasangan muda itu belum memiliki penghasilan yang layak sehingga kebutuhan akan gizi anak-anak mereka tidak dapat tercukupi secara optimal," kata Femmy kepada wartawan, Rabu (23/3).

Menurut data dari Pengadilan Agama Kabupaten Temanggung pada tahun 2021, terdapat 503 kasus dispensasi kawin bagi calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun. Hal tersebut menjadi perhatian bersama bagi daerah yang menjadi percontohan penurunan angka stunting.

Femmy menambahkan, perlunya strategi pencegahan perkawinan anak salah satunya yaitu melalui penguatan koordinasi dan sinergi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

"Saat ini, kita perlu memperkuat koordinasi dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai salah satu upaya pencegahan perkawinan anak, khususnya pada Kabupaten Temanggung yang dijadikan Kabupaten Percontohan," ujar Femmy.

Pemerintah sudah memiliki Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak. Tujuannya adalah meningkatkan komitmen terhadap pencegahan perkawinan anak baik di tingkat nasional hingga tingkat desa.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore