
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) bersama anggota tim TPP HAM. Rafika Yahya/JawaPos.com
JawaPos.com–Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merealisasikan janji untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Mahfud MD mengesahkan Tim Penyelesaian Pelanggaran (PP) HAM. Pembentukan itu sebagai perwujudan tanggung jawab moral pemerintah.
”Seperti yang disampaikan pada pidato kenegaraan 16 Agustus 2022 depan sidang MPR, DPR, dan DPD, presiden mengeluarkan keppres tentang penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM masa lalu,” papar Mahfud MD di JW Marriott Surabaya, Minggu (25/9).
Dia menyebut, Presiden Joko Widodo memberikan pesan untuk melakukan perlindungan, pengajuan, dan penegakan HAM. ”Pemenuhan dan penghormatan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah,” tutur Mahfud MD.
Menurut Mahfud, pembentukan TPP HAM sebagai tanggung jawab dari politik kebangsaan. ”Guna mengakhiri luka bangsa demi terciptanya kerukunan dalam kehidupan berbangga dan bernegara,” ucap Mahfud MD.
Ketua tim itu adalah Makarim Wibisono. Mantan Dubes RI untuk PBB itu menyebut, pembentukan TPP HAM sebagai bagian dari Keppres Nomor 17 Tahun 2022.
”Tugas tim PPHAM berdasar Keppres adalah melakukan pengungkapan dan upaya non yudisial untuk masalah HAM masa lalu berdasar Komnas HAM sampai tahun 2020,” papar Makarim.
Selanjutnya kata dia, merekomendasikan pemulihan korban dan keluarga. Kemudian merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM supaya tidak berulang.
”Terakhir, kami menyusun laporan akhir,” papar Makarim.
Dalam pelaksanaan tugasnya, TPP HAM memiliki beberapa tugas. Pertama, mengkaji laporan pelanggaran HAM untuk membuka latar belakang faktor pemicu, identifikasi korban, dan dampaknya.
”Lalu melakukan FGD dengan pihak-pihak terkait. Masa kerja tim sejak kepres hingga 31 Desember 2022,” ujar Makarim.
Masa kerja, lanjut dia, bisa diperpanjang presiden. Kerja TPP HAM tak jauh berbeda dengan beberapa negara lain. ”Beberapa negara seperti Chile, Argentina, Bhutan, Filipina, Sri Lanka, membentuk komisi non yudisial untuk menangani. Kami yakin tim ini harus mengambil langkah untuk penegakan hak korban,” ucap Makarim.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
