Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Juni 2022 | 19.19 WIB

Dirjen Otda Kemendagri Susun Indikator Kepatuhan Produk Hukum

istimewa - Image

istimewa

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) telah menyusun Indikator Kepatuhan terhadap Penyusunan Produk Hukum Daerah.

Tujuannya untuk memastikan pembentukan produk hukum daerah telah sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga kualitasi produk hukum daerah dapat meningkat sesuai dengan tujuan dari Otonomi Daerah.

Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Suhajar Diantoro mengatakan, pengaturan yang tumpang tindih dapat mengakibatkan terhambatnya pembangunan di daerah. Maka perlu ada kepastian hukum.

Hal itu untuk menjamin kepastian hukum di daerah dan untuk memastikan produk hukum di daerah telah dibentuk berdasarkan asas pembentukan dan asas materi muatan, perlu pembinaan mulai dari perencanaan sampai dengan pengundangan peraturan perundang-undangan di daerah, yakni peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).

"Peraturan perundang-undangan di daerah yang dibentuk sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, bertujuan untuk meningkatkan pembangunan daerah dalam mensejahterakan masyarakat. Oleh karena itu, pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah perlu memerhatikan berbagai aspek, terutama pada segi materi muatan dan mekanisme pembentukannya," kata Suhajar saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah dan Launching Indeks Kepatuhan Daerah di Mercure Convetion Center Ancol, Jakarta, Selasa (21/6).

Salah satu bentuk pembinaan, yakni Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) terhadap Penyusunan Peraturan Daerah yang bertujuan untuk memastikan pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah telah sesuai dengan mekanisme atau tahapan pembentukan. Sehingga peraturan daerah yang dibentuk baik secara kualitas apat diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Harapannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjamin perlindungan terhadap kehidupan masyarakat,” ujar dia.

Suhajar juga menyampaikan, indeks kepatuhan terhadap pembentukan peraturan daerah terdiri dari susunan lima aspek, 12 variabel, dan 39 indikator parametrik penilaian indeks.

Kelima aspek tersebut merupakan susunan penyelenggaraan peraturan daerah yang didasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore