
Hakim agung Artidjo Alkostar memasuki masa pensiun pada 22 Mei 2018.
JawaPos.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, putusan dari mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang tutup usia pada 28 Februari 2021, sepatutnya menjadi aset pengetahuan hukum bagi mahasiswa ataupun masyarakat luas.
"Sependek pengetahuan saya, banyak sekali putusan dari Pak Artidjo yang betul-betul harus dikaji, didalami, dan dijadikan aset ilmu pengetahuan hukum untuk disebarkan kepada mahasiswa serta masyarakat luas," ujar Feri saat menjadi narasumber dalam diskusi virtual Integrity Talk bertajuk "Belajar Integritas dari Sosok Artidjo Alkostar: Mengenang 1 Tahun Kepergian Artidjo Alkostar, dipantau dari Jakarta, Senin (28/2) dikutip dari Antara.
Melalui langkah tersebut, lanjut dia, mahasiswa hukum dan masyarakat luas dapat mempelajari serta memahami cara berpikir hukum yang baik untuk mencapai suatu keadilan.
Feri mengatakan, sikap dan karakter yang baik dari sosok Artidjo Alkostar dapat menjadi teladan bagi masyarakat Indonesia, serta merupakan hasil tempaan dari lingkungan dan segala pengalaman beliau.
Sementara narasumber lain acara itu anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho, mengenang Artidjo Alkostro sebagai sosok hakim yang sederhana dan tidak banyak berbicara.
Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Kemitraan Laode Muhammad Syarif yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan diskusi sekaligus acara mengenang satu tahun wafatnya Artidjo Alkostar.
Menurutnya, karakter Artidjo Alkostar yang sederhana dan tidak banyak berbicara itu semestinya dimiliki pula oleh seluruh hakim di Indonesia.
"Tadi sudah dibicarakan Ibu Albertina bahwa sosok Artidjo Alkostar memang sangat sederhana, bahkan setelah menjadi hakim agung dan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI pun, beliau itu sangat sederhana," kata Laode.
Terkait dengan karakter Artidjo Alkostar yang tidak banyak berbicara, Laode memandang hal itu merupakan cerminan sikap hakim yang benar, terutama ketika memutus suatu perkara.
"Itu adalah contoh hakim yang benar. Tidak boleh banyak bicara. Yang boleh banyak bicara itu, putusannya," ucapnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
