Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 Februari 2022 | 17.51 WIB

Menpora Sebut Revisi RUU SKN Tuntutan Keolahragaan Nasional

Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali. Humas Kemenpora/Antara - Image

Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali. Humas Kemenpora/Antara

JawaPos.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali menyampaikan pandangan akhir pemerintah setelah adanya persetujuan Komisi X DPR RI untuk dilakukan revisi Rancangan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi UU Keolahragaan.

Menpora mengatakan, dalam pembangunan keolahragaan kedepannya harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen olahraga untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan dan dinamika perubahan dalam keolahragaan nasional.

Termasuk perubahan tantangan global yang lebih dinamis dan disesuaikan dengan era industri digital. Oleh karena itu, perlu UU tentang Keolahragaan ini sebagai respons atas tuntutan dan dinamika perubahan.

"Tuntutan dalam sistem keolahragaan nasional seperti kelembagaan keolahragaan, penyelesaian sengketa, pendanaan keolahragaan dan beberapa isu krusial lainnya," ujar dia dalam keterangannya, Selasa (15/2).

Adapun, RUU SKN ini telah diterapkan selama lebih dari 17 tahun, sehingga dipandang perlu untuk diganti agar dapat mengkonstruksikan penataan lembaga olahragaan dalam tatanan sistem hukum nasional.

"Dengan demikian tidak terjadi benturan atau konflik satu sama lain, melainkan saling melengkapi dan harmonis dalam tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional sebagaimana termaktub dalam konstitusi guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Harapan pemerintah dari UU Keolahragaan ini adalah dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat dalam kegiatan olahraga dalam mewujudkan masyarakat dan bangsa yang gemar, aktif sehat dan bugar serta berprestasi dalam olahraga.

"Dengan demikian gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta upaya meningkatkan prestasi dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa pada tingkat internasional sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan nasional yang berkelanjutan," pungkas Menpora.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore