
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksinasi lanjutan (booster) jenis Pfizer untuk lansia di Sentra Vaksinasi RSUI, Depok, Jawa Barat, Rabu (12/1/2022). Pemerintah Kota Depok memulai program vaksinasi lanjutan (booster) COVID-19 kepada masyarakat umum berusia 1
JawaPos.com - Tidak adanya vaksin halal untuk vaksinasi lanjutan (booster) menjadi fokus Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Lembaga tersebut pun secara resmi bersurat ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Amir Hasan selaku kuasa hukum YKMI mengatakan, pihaknya menyampaikan keberatan secara resmi terhadap surat edaran Surat Edaran Dirjen P2P Nomor: HK.02.02./II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).
“Surat edaran Dirjen itu telah melanggar ketentuan UU tentang Jaminan Produk Halal,” kata Amir Hasan di Jakarta, Rabu (27/1).
Amir Hasan mengklaim surat keberatan yang diajukan ke Kemenkes telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Undang-undang itu memberikan kewenangan kepada masyarakat yang dirugikan kepada peraturan yang diterbitkan pejabat pemerintahan, untuk mengajukan keberatan resmi,” tegasnya.
Lebih jauh Amir menerangkan isi surat keberatan dari YKMI. Dalam surat itu YKMI menyatakan Surat Edaran Ditjen P2P melanggar ketentuan UU tentang jaminan produk halal. “Vaksin booster yang diberikan dalam Surat Edaran itu tidak ada satu pun yang memiliki sertifikat halal,” papar Amir Hasan.
Padahal, UU jaminan produk halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal. "Vaksin merupakan barang yang juga harus memiliki sertifikat halal," tukasnya.
Sementara di dalam Surat Edaran Dirjen P2P, Vaksin booster yang diberikan hanya ada tiga, yakni moderna, Pfizer, dan astrazeneca. Ketiga jenis vaksin itu belum mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Ketiganya itu tidak memiliki sertifikat halal. Bahkan fatwa MUI ada yang menegaskan vaksin itu mengandung unsur dari tripsin babi alias haram,” paparnya.
Maka dari itu, imbuh Amir, YKMI mengambil sikap tegas dengan mengajukan surat keberatan administrasi atas surat edaran tersebut. “Karena surat edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Kemenkes itu telah merugikan hak-hak hukum kaum muslimin Indonesia,” tambah Ahsani Taqwim Siregar yang juga kuasa hukum YKMI.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
