
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksinasi lanjutan (booster) jenis Pfizer untuk lansia di Sentra Vaksinasi RSUI, Depok, Jawa Barat, Rabu (12/1/2022). Pemerintah Kota Depok memulai program vaksinasi lanjutan (booster) COVID-19 kepada masyarakat umum berusia 1
JawaPos.com - Tidak adanya vaksin halal untuk vaksinasi lanjutan (booster) menjadi fokus Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Lembaga tersebut pun secara resmi bersurat ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Amir Hasan selaku kuasa hukum YKMI mengatakan, pihaknya menyampaikan keberatan secara resmi terhadap surat edaran Surat Edaran Dirjen P2P Nomor: HK.02.02./II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).
“Surat edaran Dirjen itu telah melanggar ketentuan UU tentang Jaminan Produk Halal,” kata Amir Hasan di Jakarta, Rabu (27/1).
Amir Hasan mengklaim surat keberatan yang diajukan ke Kemenkes telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Undang-undang itu memberikan kewenangan kepada masyarakat yang dirugikan kepada peraturan yang diterbitkan pejabat pemerintahan, untuk mengajukan keberatan resmi,” tegasnya.
Lebih jauh Amir menerangkan isi surat keberatan dari YKMI. Dalam surat itu YKMI menyatakan Surat Edaran Ditjen P2P melanggar ketentuan UU tentang jaminan produk halal. “Vaksin booster yang diberikan dalam Surat Edaran itu tidak ada satu pun yang memiliki sertifikat halal,” papar Amir Hasan.
Padahal, UU jaminan produk halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal. "Vaksin merupakan barang yang juga harus memiliki sertifikat halal," tukasnya.
Sementara di dalam Surat Edaran Dirjen P2P, Vaksin booster yang diberikan hanya ada tiga, yakni moderna, Pfizer, dan astrazeneca. Ketiga jenis vaksin itu belum mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Ketiganya itu tidak memiliki sertifikat halal. Bahkan fatwa MUI ada yang menegaskan vaksin itu mengandung unsur dari tripsin babi alias haram,” paparnya.
Maka dari itu, imbuh Amir, YKMI mengambil sikap tegas dengan mengajukan surat keberatan administrasi atas surat edaran tersebut. “Karena surat edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Kemenkes itu telah merugikan hak-hak hukum kaum muslimin Indonesia,” tambah Ahsani Taqwim Siregar yang juga kuasa hukum YKMI.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
