
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com–Ketua DPR Puan Maharani mengapresiasi perjanjian kerja sama antara Indonesia dengan Singapura dalam sejumlah hal. Termasuk soal ekstradisi. Diharapkan perjanjian ekstradisi dapat meningkatkan penegakan hukum di Indonesia.
”DPR menyambut baik kerja sama antara Indonesia dengan Singapura, khususnya perjanjian hukum antara kedua negara terkait ekstradisi,” ungkap Puan kepada wartawan, Kamis (27/1).
Perjanjian antara Indonesia dan Singapura ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam acara Leader's Retreat di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1). Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong ikut menyaksikan penekenan dokumen kesepakatan.
Lewat perjanjian tersebut, kedua negara dapat mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme. Puan pun memuji diplomasi pemerintah dengan Singapura.
”Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura menjadi jawaban atas upaya yang telah dilakukan pemerintah Indonesia sejak 1998. Semoga kesepakatan ini dapat memperkuat komitmen penegakan hukum di Indonesia,” ucap Puan.
Lewat perjanjian ekstradisi tersebut, buron-buron kejahatan yang selama ini kabur ke Singapura bisa segera diproses hukum. Selain itu, Indonesia juga bisa melakukan penggeledahan dan menyita aset pelaku kejahatan di Singapura sesuai sistem hukum kedua negara.
”Tentunya perjanjian ini akan membantu para penegak hukum menjalankan tugas-tugas, khususnya dalam kasus-kasus transnasional. Ini pencapaian yang baik apalagi perjanjian ekstradisi tersebut memiliki masa retroaktif selama 18 tahun ke belakang,” ungkap Puan.
Selain soal ekstradisi, ada dua kesepakatan lain yang dilakukan Indonesia. Yakni mengenai penyesuaian pengelolaan ruang udara Indonesia yang selama ini dipegang Singapura atau flight information region (FIR) di atas wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan sekitarnya.
Salah satu poin kesepakatan seputar FIR disebut masih mengizinkan Singapura mengelola ruang udara di wilayah tersebut. Puan meminta pemerintah memberikan penjelasan yang lebih komprehensif kepada publik.
”Harus ada penjelasan yang lebih mendalam sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” imbau mantan Menko PMK itu.
Kesepakatan terakhir antara Indonesia dan Singapura yaitu soal pemberlakuan perjanjian kerja sama pertahanan yang sudah digagas sejak 2007. Kerja sama yang dimaksud terkait Defence Cooperation Agreement (DCA).
”Kami berharap perjanjian kerja sama DCA tetap mengedepankan kepentingan pertahanan Negara. DPR siap membahas perjanjian antara Indonesia-Singapura sesuai dengan ketentuan mekanisme yang berlaku,” ujar Puan.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
