Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Januari 2022 | 18.00 WIB

Kemenhub Diminta Lebih Ketat Awasi Aturan Keselamatan Lalu Lintas

Ilustrasi: Screenshot rekaman video CCTV kecelakaan truk kontainer di Balikpapan pada Jumat (21/1) lalu. (Istimewa). - Image

Ilustrasi: Screenshot rekaman video CCTV kecelakaan truk kontainer di Balikpapan pada Jumat (21/1) lalu. (Istimewa).

JawaPos.com - Pakar keselamatan berkendara dari Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu meminta pemerintah lebih ketat terkait aturan keselamatan lalu lintas khususnya pada kendaraan berat di jalan raya.

Sorotan ini merespons kecelakaan fatal yang melibatkan truk kontainer dan sejumlah pengendara yang terjadi di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1) lalu sekira pukul 06.19 WITA.

Kejadian nahas yang terekam dalam kamera CCTV yang kemudian beredar luas itu memberikan gambaran betapa jalan raya bisa jadi "ladang pembantaian" bagi siapapun yang menggunakannya sekali pun mereka sudah sangat berhati-hati.

Truk kontainer dengan kelir merah yang memuat peti kemas tersebut diketahui mengalami rem blong. Tak bisa berhenti, truk tersebut kemudian menabrak belasan kendaraan (sepeda motor dan mobil) yang tengah berhenti di lampu merah.

"Sudah saatnya Kementerian Perhubungan  lebih tegas dalam hal-hal terkait aturan keselamatan berkendara yang melibatkan kendaraan niaga berat. Mau sampai kapan jalan raya jadi ladang pembantaian massal?," ujar Jusri kepada JawaPos.com.

Dirinya menyebut, jika dikalkulasikan, angka kerugian setiap tahun akibat kecelakaan lalu lintas punya nilai yang fantastis. Menurutnya, jika pemerintah serius dalam aturan terkait keselamatan lalu lintas terlebih yang berkenaan dengan regulasi kendaraan berat, angka kerugian tersebut bisa dialokasikan ke sektor yang lebih bermanfaat alih-alih terbuang sia-sia karena kecelakaan jalan raya.

Sementara itu, mengutip data Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) ada sebanyak 83.694 kasus kecelakaan lalu lintas pada Januari-Oktober 2021. Kerugian materiil akibat kecelakaan tercatat sebanyak Rp 199 miliar lebih pada Januari-Oktober 2021. Nilai tersebut bahkan lebih tinggi dari kerugiaan materiil sepanjang 2020 yang sebesar Rp 198,4 miliar.

"Uang segini banyaknya coba kalau kita bayangkan untuk membangun fasilitas kesehatan, pendidikan, berapa besar manfaatnya yang diterima masyarakat. Saya kira cukup lah, ayo pemerintah lebih galak lagi," tegasnya.

Terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengimbau seluruh pelaku usaha khususnya angkutan barang atau pengusaha truk untuk lebih mengutamakan aspek keselamatan.

Hal tersebut diungkapkan menyusul kecelakaan truk kontainer yang menabrak belasan kendaraan di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (21/1).

"Saya turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan truk yang terjadi Jumat kemarin di Balikpapan. Ini menjadi pembelajaran yang serius bagi setiap pelaku usaha untuk mengedepankan aspek keselamatan saat berkendara," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta.

Menurut dia, pihaknya juga sudah melakukan peninjauan lapangan langsung yang diwakili oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVII Kalimantan Timur-Kalimantan Utara.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan tim KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) yang saat ini sedang menginvestigasi kejadian untuk mengetahui penyebab kecelakaan,” lanjutnya.

Terkait kecelakaan yang melibatkan truk dengan muatan yang berat, Budi mengatakan bahwa uji KIR wajib dilakukan melalui pemerintah daerah setempat agar dapat memastikan bahwa kendaraan yang digunakan layak, aman dan selamat.

"Pemerintah pusat dalam hal ini sudah membuat Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam perizinan usaha di sektor transportasi dan uji KIR bagi kendaraan bermotor dilakukan oleh pemerintah daerah," ungkap Budi.

Selain itu, dia mengatakan pihaknya menyerahkan penyidikan terkait kecelakaan ini kepada pihak kepolisian serta siap bekerja sama dengan kepolisian untuk mengusut kejadian kecelakaan.

Kemudian, pihak Kemenhub menurutnya juga akan melakukan manajemen kecepatan pada ruas jalan terdampak dan mengevaluasi terkait perlunya jalur khusus angkutan barang terutama pada wilayah-wilayah yang rawan kecelakaan.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore