
Photo
JawaPos.com - Pelaku pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan telah menjalani sidang lanjutan. Adapun hasilnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry dikenakan hukuman pidana mati serta kebiri kimia.
Mengenai hal itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga mengaku bersyukur atas dikenakannya tuntutan tersebut. Ia berharap agar tidak ada perubahan tuntutan oleh hakim.
"Terkait dengan kasus yang terjadi di Jawa Barat ini, kita patut bersyukur, Kajati Jabar sudah turun langsung menjadi JPU. Mudah-mudahan nanti pengadilan, keputusan hakim tidak berbeda dengan tuntutan daripada JPU," tutur dia di Kantor Kemenko PMK, Rabu (12/1).
Dirinya pun menyampaikan bahwa tuntutan ini adalah langkah yang tepat untuk tindakan kasus kekerasan seksual. Khususnya agar para pelaku jera dan calon pelaku tidak melakukan tindakan tersebut.
"Tuntutan yang diberikan kepada tersangka itu adalah tuntutan yang seberat-beratnya, tidak hanya kebiri, juga hukuman mati, lalu kemiskinan kepada pelaku yang nantinya daripada aset yang diambil ini akan diperuntukkan kepada korban dan anak-anaknya," terang Bintang.
Atas dasar itu, ia pun turut memberikan apresiasi terhadap penanganan kasus kekerasan seksual di dalam negeri. Dengan harapan tingkat kejahar itu dapat menurun seiring berjalannya waktu.
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dalam penaganan kasus-kasus belakangan ini, sinergi, kolaborasi penegak hukuj memberikan kacamata yang sama dalam penanganan kasus, ini sudah luar biasa," tandas dia.
Sebagai informasi, Kajati Jawa Barat Asep Mulyana menyampaikan tuntutan Jaksa di persidangan kepada hakim. Ia menyampaikan “Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati untuk pelaku, Sebagai bukti komitmen kami untuk memberi efek jera pelaku, juga pihak lain yang akan melakukan kejahatannya," ungkapnya.
"Kami juga meminta kepada hakim menjatuhkan pidana tambahan ya, berupa pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual, kemudian tindakan tambahan kebiri kimia. Kami juga minta hakim menjatuhkan pidana denda sebesar 500 juta rupiah subsidier 1 tahun kurungan dan wajib merestitusi para korban dengan total 331.527.186 rupiah," sambungnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
