Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 November 2021 | 22.04 WIB

Menag Beberkan Skenario Ibadah Umrah

SAF RAPAT: Aturan menjaga jarak saat salat di Masjidilharam telah dihapus. Kapasitas masjid kini juga bisa diisi 100 persen. (AFP) - Image

SAF RAPAT: Aturan menjaga jarak saat salat di Masjidilharam telah dihapus. Kapasitas masjid kini juga bisa diisi 100 persen. (AFP)

JawaPos.com - Pemerintah Arab Saudi telah mengizinkan warga negara Indonesia (WNI) untuk masuk ke negaranya per 1 Desember 2021. Dengan demikian pemerintah Indonesia bisa megirimkan jemaahnya untuk ibadah umrah di tanah suci.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, membeberkan skenario penyelenggeraan umrah mulai dari keberangkatan, sesampainya di Arab Saudi dan saat kembali ke tanah air.

"Kementerian Agama sudah menyiapkan sekenerio penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19. Skenario yang disusun bersama kementerian lain dan asosiasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang meliputi skenario sebelum keberangkatan, ketika berada di Arab Saudi, dan saat tiba di tanah air," ujar Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa (30/11).

Menurut Yaqut, sebelum keberangkatan, jemaah akan melaksanakan screening kesehatan 1x24 jam sebelum keberangkatan secara terpusat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

"Hanya jemaah yang telah berusia 18-65 tahun, sudah divaksinasi dosis lengkap, dan memiliki hasil tes PCR negatif yang diberangkatkan umrah," katanya.

Kemudian jemaah yang akan berangkat wajib dilaporkan kepada Kemenag untuk diproses visa dan dokumen keberangkatannya.

Selain itu, keberangkatan jemaah umrah menggunakan satu pesawat full diisi dengan jemaah umrah tapa ada penumpang lain.

Skenario selanjutnya saat di Arab Saudi, jemaah wajib karantina selama tiga hari dimulai dari saat tiba di Arab Saudi. "Selama masa karantina jemaah dilarang keluar dari kamar hotel," ungkapnya.

Selanjutnya adalah pelaksanaan ibadah umrah selama sembilan hari termasuk perjalanan pulang dan pergi. Lalu akomodasi diisi dua orang per kamar, makan disajikan dalam kemasan dan transportasi mengikuti ketentuan Arab Saudi.

Skenario selanjutnya menurut Yaqut saat tiba di Indonesia, jemaah wajib melakukan tes PCR sesaat setelah sampai di Bandara Soekarno-Hatta.

"Jemaah wajib melakukan karantina setelah perjalanan luar negeri mengikuti ketentuan satgas Covid-19 di hotel yang telah dipilih PPIU dan mendapatkan legalisasi dari satgas Covid-19," pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore