Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Oktober 2021 | 02.19 WIB

Tiadakan Cuti Bersama, Pemerintah Dinilai Rebut Hak Karyawan

KE LUAR KOTA: Penumpang antre memasuki area peron di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, kemarin (26/12). PT KAI telah menjual 428.000 tiket untuk periode  libur Natal dan Tahun Baru 2021. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS) - Image

KE LUAR KOTA: Penumpang antre memasuki area peron di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, kemarin (26/12). PT KAI telah menjual 428.000 tiket untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 2021. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

JawaPos.com - Pemerintah memutuskan meniadakan cuti bersama 24 Desember 2021 jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru). Hal tersebut dilakukan untuk mencegah melonjaknya mobilitas masyarakat serta mengantisipasi adanya gelombang ketiga pandemi Covid-19.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, keputusan ini merupakan pengambilan hak para karyawan untuk bisa refreshing di tengah pandemi Covid-19. "Iya (ambil hak karyawan). Cuti bersama itu kan hak ya, yang dulu tahun lalu juga ditiadakan, masa sekarang ditiadakan lagi. Kalaupun alasan Covid itu juga bukan bagian dari hak (keputusan pemerintah meniadakan cuti bersama) kan, itu hak pegawai," terang dia ketika dihubungi JawaPos.com, Kamis (28/10).

Menurutnya, untuk mengantisipasi gelombang Covid-19 pada saat libur panjang, pemerintah hanya perlu melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat dari biasanya. Itu lebih baik dibandingkan dengan meniadakan cuti bersama.

"Sebenarnya pemerintah, untuk yang namanya mengantisipasi libur itu, lebih baik penegakan prokes aja, prokes ditegakkan," tutur dia.

Lalu juga sebaiknya vaksinasi di tengah masyarakat perlu dilakukan percepatan. Apalagi, target pemerintah mencapai tingkat vaksinasi 70 persen hingga akhir tahun masih belum tercapai, yakni masih sekitar 42 persen.

"Jadi, vaksinasi dipercepat, kan masih banyak juga yang belum divaksin masyarakat kita. Jadi vaksinnya aja dipercepat, kemudian prokes dilakukan," tegas Trubus.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore