
Photo
JawaPos.com - Menpora Zaenudin Amali menyampaikan bahwa Badan Anti-Dopping Dunia (WADA) memahami kondisi dan situasi Indonesia terkait anti-doping pada tahun 2020-2021 ini. Kekhawatiran bahwa tidak bisa menjadi tuan rumah event internasional dan tidak boleh memakai nama Indonesia pada gelaran internasional juga tidak akan terjadi.
"Saya kira tidak ya, setelah kami menyampaikan surat pada tanggal 8 Oktober kemarin kemudian WADA sudah merespon bahwa mereka memahami apa yang terjadi di Indonesia, situasi di Indonesia, dan kemudian mereka berharap dari PON ini sampel-sampel kita sesuai TDP kita tahun 2021," kata Menpora Amali, Minggu (10/10).
"Jadi ingin saya tegaskan di sini mengenai yang tidak boleh menyelenggarakan kegiatan internasional, kita dilarang menggunakan nama Indonesia atau Lagu Indonesia Raya, Merah Putih, dan lain sebagainya itu sudah klir ya. Dengan pernyataan dari WADA bahwa mereka apresiasi dan menunggu hasil sampel dari Pekan Olahraga Nasional," tambahnya.
Bahkan peringatan WADA kali ini dinilai ada hikmah yang baik untuk tata kelola LADI (Lembaga Anti-Doping Indonesia) agar lebih preventif dan terencana dengan baik serta mengantisipasi berbagai kondisi yang terjadi. WADA justru akan membantu mensupervisi melalui JADA (Japan Anti-Doping Agency) sebagai salah satu lembaga anti-doping yang sudah terakreditasi dan terstandardisasi secara internasional.
"Dan ada lagi tambahannya kita akan disupervisi oleh JADA, ini seperti LADI kita, lembaga anti doping Jepang bila kita hendak menyelenggarakan kegiatan regional maupun internasional, ini bagus, jadi mereka akan membantu kita, mensupervisi kita supaya jangan sampai terulang kejadian seperti yang lalu itu, ini hikmah dari kejadian ini," ucapnya.
Kepada masyarakat pecinta olahraga, termasuk para penanti MotoGP Mandalika tidak perlu takut lagi, dengan respon WADA yang baik dan solutif diyakini even internasional tetap berjalan, Indonesi tetap bisa menjadi tuan rumah.
"Itu sudah pasti tidak (tentang kekhawatiran Moto GP Mandalika tidak jadi digelar), dengan respon WADA terhadap surat kami mereka memahami situasi yang terjadi di Indonesia pada tahun 2020 dan mereka berharap PON ini berlangsung dengan baik dan sampel-sampel tes doping pada PON ini bisa memenuhi perencanaan TDP 2021 kita berarti tidak ada larangan dan lain sebagainya," tegasnya.
Perihal tumpang tindih LADI dengan pemerintah dalam hal ini Kemenpora juga ditepis Menpora. Disebutkan bahwa LADI sebagai lembaga independen hanya memerlukan koordinasi dalam pengambilan sampel pada even-even olahraga.
"Saya kira LADI itu adalah sebuah lembaga independen tetapi tetap berkoordinasi dengan kita karena menyelenggarakan tes anti-doping pada setiap even olahraga tetap berkoordinasi dengan kita dan selama ini pembiayaan masih dari kita," jelasnya lagi.
"Saya kira tidak terjadi tumpang tindih karena LADI ini satu-satunya organisasi atau wadah anti-doping yang ada di Indonesia, Lembaga Anti-Doping Indonesia, dan kita sekarang ini masih mengirim sampel ke luar negeri, kita mengirim ke Qatar karena lab kita belum terstandardisasi dan terakreditasi," tutupnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
