
JAGA JARAK: Siswa SMAN 1 Kaur, Bengkulu, mengikuti ujian semester secara tatap muka kemarin (3/12). Pemerintah merencanakan pembelajaran tatap muka dimulai pada Januari 2021. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
JawaPos.com – Pemerintah telah melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus mendatang. Dalam pembaharuan kebijakan ini, sejumlah aturan mendapatkan pelonggaran, salah satunya adalah terkait pendidikan.
Terdapat tiga Inmendagri yang diterbitkan, pertama adalah Inmendagri 35/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, lalu Inmendagri 36/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua. Kemudian, Inmendagri 37/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam PPKM Level 4 di kawasan Jawa-Bali serta di luar Jawa-Bali, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan tetap dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ). Namun, yang membedakan adalah satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis Asesmen Nasional (AN) pada 24 Agustus hingga 2 September 2021 dengan maksimal 25 persen pendidik dan tenaga kependidikan.
Sementara itu, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Aturan yang terbit pada 23 Agustus 2021 ini menyebutkan bahwa satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dan level 2 bisa melaksanakan sekolah tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun, terdapat pengecualian untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMLB) dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) yang kapasitas maksimalnya bisa sampai 62 persen hingga 100 persen. Syaratnya menjaga jarak maksimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Pengecualian juga diberikan untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan kapasitasnya maksimal adalah 33 persen. Warga pendidikan juga harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
