Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 Agustus 2021 | 04.48 WIB

Berkas Laporan Sengketa Hasil TWK Lengkap, KIP Segera Gelar Sidang

ILUSTRASI PALU HAKIM. (Pixabay) - Image

ILUSTRASI PALU HAKIM. (Pixabay)

JawaPos.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan berkas gugatan sengketa informasi yang dilayangkan 11 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lengkap secara administrasi. Pihaknya sudah melakukan registrasi terhadap laporan pegawai KPK mengenai informasi hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Sudah periksa dan lengkap, nanti dalam proses sidang ajudikasi akan diperiksa pihak pelapor dan terlapor," kata Komisioner KIP, Arif Kuswardono kepada JawaPos.com, Minggu (22/8).

Arif menyampaikan, pihaknya akan segera memeriksa pihak pelapor dalam hal ini pegawai KPK nonaktif yang merupakan perwakilan dari 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sebab mereka menggugat agar Pimpinan KPK bisa membuka hasil informasi TWK para pegawai KPK.

Selain pihak pelapor, pihak terlapor dalam hal ini Pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri juga akan diminta keterangan oleh KIP. Hal ini dilakukan untuk membuka titik terang terkait sengketa informasi hasil TWK.

"Segera disidangkan secepatnya," tegas Arif.

Sebelumnya, sebanyak 11 pegawai KPK nonaktif menggugat keterbukaan informasi kepada Komisi Informasi Pusat. Gugatan ini diajukan karena tidak dipenuhinya permintaan informasi atas hasil TWK yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masing-masing pegawai yang mengajukan permohonan informasi dapat memperoleh data data pribadi seperti hasil Tes Wawasan Kebangsaan ini," kata perwakilan pegawai KPK nonaktif, Hotman Tambunan dalam keterangannya, Selasa (10/8).

"Syaratnya adalah memberikan persetujuan tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data untuk mengakses informasi dimaksud. Para pegawai KPK teleh mengajukan permohonan melalui mekanisme PPID sesuai dengan undang-undang, namun KPK tetap tidak memberikan informasi hasil TWK," imbuhnya.

Hotman menegaskan, gugatan keterbukaan informasi ini dilakukan, karena para pegawai telah mengajukan permohonan informasi publik terkait hasil TWK, melalui mekanisme PPID KPK, dalam rentang waktu 28 Mei-9 Juni 2021. Melalui mekanisme PPID, para pegawai telah menunggu 10 dan 7 hari kerja untuk mendapatkan jawaban.

Selain itu, telah mengajukan keberatan ke atasan PPID KPK, yakni Sekretaris Jenderal. Hasilnya, respons yang disampaikan oleh KPK dalam rentang waktu 5-6 Agustus 2021, permohonan informasi hasil TWK masing-masing pegawai KPK tidak dapat diberikan.

"Alasannya, KPK merujuk kepada BKN bahwa hasil TWK pegawai KPK masuk dalam klasifikasi rahasia negara," sesal Hotman.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore