
Pemudik bersiap menaiki bus di terminal bayangan yang ada di Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Sebagian warga memilih pulang kampung lebih awal untuk merayakan Idul Fitri dengan berbekal surat Antigen, setelah adanya larangan mudik 6-17
JawaPos.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan mencabut izin perusahaan angkutan bus yang beroperasi dengan mengangkut penumpang tanpa syarat perjalanan, seperti yang diatur dalam ketentuan PPKM Darurat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pencabutan izin bus tersebut akan berlaku hanya sementara selama 1 hingga 2 bulan saja. Pengenaan sanksi tersebut akan dilakukan oleh kepolisian.
“Bus-bus akan dikandangkan dan izinnya dibekukan 1-2 bulan,” ujatnya dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Rabu (14/7).
Hal itu berdasarkan temuan dua bus antar-kota antar-provinsi atau AKAP mengangkut penumpang tanpa syarat perjalanan. Adapun persyaratan penumpang tersebut meliputi kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Dua bus tersebut adalah PO Dewi Sri bernomor polisi G 7086 OE tujuan Pekalongan dan PO Setia Negara bernomor polisi E 7742 YC dengan tujuan Cirebon dan Kuningan. Budi Setiyadi menjelaskan, pihak perusahaan bukan hanya menerima sanksi pencabutan izin, tapi juga penilangan.
Baca juga: Nekat Melanggar PPKM Darurat di Surabaya, Disanksi Kunjungi Kuburan
Budi mengungkapnya, nantinya akan dilakukan patroli untuk menciduk armada-armada yang tidak patuh aturan. Sebab, seringkali bus bus angkutan mencari kesempatan dalam mengangkut penumpang dari agen maupun pul atau bukan dari terminal resmi.
“Kami hari ini masih terus bergerak lagi. Kami lakukan pengawasan, kalau ketangkap dikandangkan Polri, izinnya dicabut 1-2 bulan, dan ditilang,” ucapnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
