
IRJEN POL NICO AFINTA, Kapolda Jatim
MAFIA tanah adalah problem lama. Modus untuk menguasai lahan incarannya beragam. Untuk mengatasinya, tidak bisa dilakukan sendiri oleh polisi. Diperlukan peran serta instansi lain. Bukan hanya unsur penegak hukum.
Misalnya, asosiasi pengembang properti dan akademisi sebagai ahli. Masing-masing harus mempunyai komitmen yang sama.
Misi memberantas mafia tanah adalah salah satu program prioritas kami. Upayanya sejalan dengan instruksi presiden dan Kapolri. Polda Jatim beruntung mendapat dukungan penuh. Hingga terbentuk satuan tugas (satgas) khusus antimafia tanah. Di dalamnya terdapat para pihak yang berkompeten. Dengan begitu, penindakan terhadap mafia tanah bisa berjalan lebih maksimal.
Keberadaan satgas merupakan salah satu solusi untuk mencegah praktik mafia tanah. Pelakunya kini tidak memiliki ruang gerak secara bebas. Saya bisa memastikannya. Buah pembentukan satgas itu sudah terlihat. Beberapa praktik kejahatan pertanahan berhasil diungkap. Baik oleh direktorat reserse kriminal umum maupun polres jajaran. Nilai kerugian yang dilaporkan pun tidak sedikit.
Dan yang harus diingat, pengungkapan itu adalah keberhasilan satgas. Bukan polisi sendiri. Melainkan kerja sama antarinstansi.
Semangat memberantas mafia tanah tidak hanya dirasakan satgas, tapi juga masyarakat secara luas. Buktinya, hotline pengaduan mafia tanah yang dibuka beriringan dengan pembentukan satgas tidak pernah sepi.
Hotline itu juga termasuk terobosan. Fungsinya sebagai jembatan komunikasi yang memudahkan pengaduan masyarakat. Mereka bisa melakukan komunikasi awal dengan penyidik terkait masalah yang dihadapi.
Berkaca pada pengalaman, upaya mencegah praktik mafia tanah harus maksimal. Berbagai langkah nyata harus dijalankan. Bukan hanya dengan angan-angan. Sebab, mafia tanah juga tidak diam. Mereka terus mencari cara agar aksi jahatnya terlaksana.
Terkait modus kejahatan, modelnya tidak hanya satu atau dua cara yang pernah terbongkar. Salah satunya dengan memalsukan dokumen persyaratan untuk permohonan sertifikat hak milik. Seolah ada tanda tangan pemilik lahan. Padahal, tidak ada sama sekali.
Modus lain, mengaku kehilangan sertifikat lahan milik orang tua yang sudah meninggal. Anaknya membuat laporan polisi. Padahal, lahan sudah dijual. Jika proses pengajuannya lolos, otomatis terdapat sertifikat ganda di lahan yang sama.
Baca juga: Tersangka Mafia Tanah Surabaya Dijemput Paksa Polisi
Praktik seperti itu tidak bisa dibiarkan. Masyarakat menjadi korbannya secara langsung. Terlebih, lahan adalah aset dengan nominal tinggi. Nilai taksiran kerugiannya dipastikan tidak sedikit.
Satgas antimafia tanah tidak akan pernah berhenti beroperasi. Masa penugasannya tidak dibatasi waktu. Mereka pasti mengambil tindakan ketika mengendusnya. Tidak hanya memproses pelaku utama, tapi juga para pembantu kejahatan.
*) Disarikan dari wawancara dengan wartawan Jawa Pos Hasti Edi Sudrajat

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
