Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Mei 2021 | 05.18 WIB

Novel Baswedan: Ada Agenda dari Oknum Pimpinan KPK Singkirkan Pegawai

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). Novel Baswedan bersama perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifk - Image

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). Novel Baswedan bersama perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifk

JawaPos.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara terkait 51 pegawai yang kini akan dipecat, dari sebelumnya 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Novel, Firli Bahuri Cs sangat memaksakan agar adanya pemecatan pegawai KPK.

"Terkait pengumuman Pimpinan KPK yang disampaikan oleh AM (Alexander Marwata) menggambarkan sikap oknum pimpinan KPK yang akan memaksakan agar terjadi pemecatan terhadap 75 pegawai KPK, baik langsung maupun tidak langsung," kata Novel kepada JawaPos.com, Selasa (25/5).

Dengan adanya perubahan dari 75 menjadi 51, sambung Novel, jelas menggambarkan bahwa TWK hanya sebagai alat untuk penyingkiran pegawai KPK tertentu yang telah ditarget sebelumnya.

"Hal ini mengkonfirmasi dan semakin jelas terlihat bahwa ada agenda dari oknum Pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai KPK yang bekerja baik," ucap Novel.

Menurut Novel, pimpinan KPK tetap melakukan rencana awal untuk menyingkirkan pegawai KPK menggunakan alat TWK, sekalipun bertentangan dengan norma hukum dan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia tak memungkiri, hal ini merupakan upaya pelemahan KPK.

"Upaya pelemahan KPK dengan segala cara ini bukan hal yang baru, dan penyingkiran pegawai KPK yang ditarget ini bisa jadi merupakan tahap akhir untuk mematikan perjuangan pemberantasan korupsi," sesal Novel.

Novel meyakini, rekan-rekannya akan tetap semangat melawan kesewenangan Firli Bahuri Cs. Menurutnya, tidak semua perjuangan akan membuahkan hasil.

"Tetapi kami ingin memastikan bahwa perjuangan memberantas korupsi yang merupakan harapan masyarakat Indonesia ini harus dilakukan hingga akhir, sehingga bilapun tidak berhasil, maka kami akan dengan tegak mengatakan bahwa kami telah berupaya dengan sungguh-sungguh, hingga batas akhir yang bisa diperjuangkan," tegas Novel.

Sebelumnya, Pimpinan KPK telah membahas nasib 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 24 pegawai KPK akan mengikuti tes ulang atau pembinaan, sedangkan 51 pegawai lainnya tidak bisa mengikuti pembinaan.

"Hasil pemetaan asesor dan kemudian kita sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat jadi ASN," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hasil ini setelah Pimpinan KPK melakukan rapat bersama BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang dilakukan secara tertutup. Menurut Alex, 51 pegawai tidak lagi bisa bergabung dengan KPK.

"Tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," tegas Alex.

Baca juga: Firli Bahuri Cs Pecat 51 Pegawai KPK, Istana Enggan Ikut Campur

Pimpinan KPK dua periode ini menyatakan pihaknya telah mendengar hasil penilaian dari pihak asesor terkait nasib 75 pegawai. Dia menegaskan, hasil jawaban tes wawasan kebangsaan 51 pegawai itu tidak bisa diperbaiki.

"Kami harus hormati kerja dari asesor," pungkas Alex.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore