Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 April 2021 | 02.58 WIB

Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Emosi karena Kembali Ditahan KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Humas KPK/Antara - Image

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Humas KPK/Antara

JawaPos.com - Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip tak ditampilkan ke hadapan publik saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dirinya sebagai tersangka. Rupanya, Sri Wahyumi emosi karena kembali menjadi tahanan KPK.

"Kami tidak bisa menampilkan tersangka di proses jumpa pers ini, karena kami sudah berupaya tadi menyampaikan kepada yang bersangkutan. Tapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini keadaan emosi, yang bersangkutan tidak stabil," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/4).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan permohonan maaf, lantaran tidak bisa menghadirkan ke dalam jumpa pers. Karena kini, KPK dalam konferensi pers menunjukkan setiap tersangka dan telah mengenakan romli tahanan. "Sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini," ucap Ali.

Ali memastikan, proses penahanan terhadap Sri Wahyumi telah sesuai prosedur hukum. Dia akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama di rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih terhitung sejak 29 April sampai dengan 18 Mei 2021. "Kami memastikan syarat-syarat penahanan sebagaimana aturan hukum yang berlaku telah terpenuhi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegas Ali.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014–2017. Sri Wahyumi sebelumnya telah menjalani pidana terkait penerimaan suap dan barang-barang mewah.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto menjelaskan sejak Sri Wahyumi dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2014 - 2019, berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas jabatan dan rumah kediaman pribadi dengan para ketua Pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud, dengan John Rianto Majampoh selaku Ketua Pokja tahun 2014 dan 2015, Azarya Ratu Maatui selaku Ketua Pokja tahun 2016, dan Frans Weil Lua selaku Ketua Pokja tahun 2017.

KPK menyebut, Sri Wahyumi juga selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang.

Selain itu, lanjut Karyoto, Sri Wahyumi diduga juga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut. "Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp 9,5 miliar," beber Karyoto.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupai berupa auap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019 yang menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Dia telah menjalani vonis dua tahun penjara.

Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=JlfHt2CngYk

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore