
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Kamis (23/1).(Istimewa)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Pelindo II Richard Joost Lino. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, perpanjangan penahanan dilakukan untuk 40 hari ke depan. Karena proses penyidikan perkara yang menjerat RJ Lino masih berjalan.
"Untuk kepentingan proses penyidikan yang masih berjalan, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RJL (Richard Joost Lino) untuk 40 hari terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (14/4).
Baca Juga: Setelah 5 Tahun, KPK Akhirnya Tahan Eks Dirut Pelindo RJ Lino
Penahanan terhadap RJ Lino dilakukan setelah kurang lima tahun lamanya terkatung-katung. Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Desember 2015.
KPK menduga, RJ Lino dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 merugikan keuangan negara sebesar USD 22,828,94. Hal ini setelah memeroleh data
dari ahli ITB bahwa Harga Pokok Produksi (HPP) hanya sebesar USD 2.996.123 untuk QCC Palembang, USD 3.356.742 untuk QCC Panjang dan USD 3.314.520 untuk QCC Pontianak.
RJ Lino di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/nGisoUtjssE

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
