
Calon penumpang bersiap menaiki bus antarkota di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Jelang Natal dan Tahun Baru, warga mulai mudik ke kampung halaman. Meski libur panjang dibatalkan, pemudik tetap terlihat di Terminal Pulogebang, J
JawaPos.com - Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 M. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan meluasnya virus Covid-19 pascalibur panjang sekaligus untuk mencapai hasil maksimal vaksinasi.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyampaikan, agar kebijakan ini dipatuhi secara menyeluruh, pihaknya meminta pemerintah untuk menerbitkan peraturan presiden (PP).
"Supaya berjalan efektif kebijakan pelarangan mudik lebaran tahun 2021, sebaiknya pemerintah dapat menerbitkan PP. Harapannya semua instansi kementerian dan lembaga yang terkait dapat bekerja maksimal," ujar dia dalam keterangannya kepada JawaPos.com, Minggu (28/3).
Ia menuturkan bahwa keputusan pelarangan mudik ini ditetapkan berdasarkan data pascaliburan panjang, angka penularan Covid-19 meningkat signifikan. Meskipun ada pelarangan mudik, pada kenyataannya di lapangan pasti akan ada pelanggaran.
"Jika tidak dilarang, susah dibayangkan jutaan manusia mudik seperti tidak ada pandemi dan pasti juga nantinya akan ada ledakan penderita covid baru pasca lebaran," ujar dia.
Untuk tahun lalu, penyelenggaraan melarang mudik lebaran secara nasional hanya berdasar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) dan untuk lingkup DKI Jakarta ada Peraturan Gubernur (Pergub). Kebijakan ini menurutnya sangat lemah.
"Polri jelas tidak mau dipaksa kerja keras, apalagi tidak ada dukungan dana tambahan dari instansi terkait," ucap Djoko.
Oleh sebab itu, pemerintah harus menerbitkan Peraturan Presiden tentang Pelarangan Mudik Lebaran Tahun 2021. Supaya ada anggaran khusus bagi Polri dalam melaksanakan pelarangan Mudik Lebaran 2021 dapat bekerja maksimal.
"Ini sangat strategis karena dampaknya terkait kepercayaan dan keberhasilan program penanganan covid. Semestinya Presiden dapat turun langsung ikut menangani dan memantau. Kalau tidak ada perintah Presiden langsung disangsikan apakah Polri mau bekerja maksimal di lapangan. Pemerintah harus lebih cerdas dan bijak dalam implementasi larangan mudik lebaran," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Mahasiswa Trisakti Geruduk Kantor Setneg Siang Ini, Tagih Janji Pemerintah soal Tritura
Prediksi Skor Lillestrom SK vs Viktoria Plzen di Liga Europa: Duel Berpotensi Berjalan Terbuka
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Upaya Restorasi 325 Hektare Hutan di TNGHS untuk Jaga Habitat Macan Tutul Jawa
Prediksi Skor Lion City Sailors vs Adelaide United di ACL Two: Tuan Rumah Diunggulkan Menang Lagi

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022