
Photo
JawaPos.com - Ahli Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai pembahasan RUU KUHP tidak perlu ditunda. Karena secara substansi sudah memenuhi syarat untuk disahkan. Tahapan revisi sebuah Undang-undang juga telah dilewati sesuai prosedur.
Meski begitu, Suparji mengatakan, ketika ada penundaan RUU KUHP seharusnya akan berimplikasi pada desakan masyarakat yang tak sepakat terhadap sejumlah pasal kontroversi. Dengan kata lain, aspirasi publik harus didengar oleh pemerintah untuk membatalkan pasal.
Salah satu yang mestinya dibatalkan yakni pasal 217 sampai dengan pasal 220 tentang penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, pasal ini yang banyak diperdebatkan. Dengan dalih, warisan kolonial yang antidemokrasi, dan bertentangan dengan keputusan Mahakamah Konstitusi (MK).
Diketahui, MK pada 2006 silam membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden. Hakim MK kala itu menilai pasal tersebut bisa menimbulkan ketidakpastian hukum lantaran tafsirnya yang amat rentan manipulasi.
"Saya berharap pasal harkat martabat dihapus, pasal 217 sampai dengan 220 sehingga kemudian betul-betul responsif. Kalau ditunda dan itu (pasal masih) ada dan hanya mementingkan pasal unggas menurut saya itu pasal yang remeh temeh," ujar Suparji di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).
Suparji menuturkan, alasan penolakan terhadap persoalan itu masih sama seperti saat 2006 diajukan judicial review ke MK. Yakni karena bisa multiintepretasi. Dengan demikian dikhawatirkan banyak masyarakat yang masuk penajara akinat hal ini.
"Sebagai seorang pejabat wajar-wajar saja dikritik, kalau kemudian presiden baper itu salah satu nuansa yang membuka di diskusi-diskusi pasal itu kalau sekarang ditunda seharusnya itu di drop," tambahnya.
Di sisi lain, Suparji tak sepakat apabila pasal penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden ini mengekang kebebasan pers. Sebab di dalam pasal 218 ayat (2) disebutkan, ketentuan pidana ini tidak berlaku apabila untuk kepentingan umum dan pembelaan diri. Pidana ini juga bersifat aduan, seperti tertuang pada pasal 220 ayat (1). Kemudian di ayat (2) nya disebutkan bahwa aduan harus dilakukan langsung secara tertulis oleh Presiden maupun Wakil Presiden.
"Seandainya pers mengkritik kebijakan, pers mengkritik menjelaskan suatu persoalan, presiden tidak bisa mengkategorikan itu penghinaan atau penyerangan harkat martabat jadi tidak bisa dipidanakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons terkait polemik revisi RUU KUHP. Dia meminta agar pengesahannya tidak dilakukan dalam waktu dekat. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyarankan agar keputusan itu diketok palu oleh DPR RI periode 2019-2024.
Permintaan ini dilakukan karena Jokowi menilai masih ada pasal-pasal yang perlu didalami lagi. Serta butuh masukan-masukan dari berbagai kalangan yang menyatakan keberatan terhadap norma-norma baru dalam RUU KUHP.
"Saya perintahkan Menkum HAM untuk sampaikan sikap ini pada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda. Dan pengesahan tidak dilakukan DPR di periode ini," ujar Jokowi di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/9).
Dia berharap agar anggota legislatif memiliki kesamaan pemikiran dengannya terkait RUU KUHP. Sedangkan, Jokowi juga telah memerintahkan Menkum HAM Yasonna H. Laoly, Jokowi meminta agar ada diskusi bersama kalangan masyarakat yang menolak RUU KUHP ini.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Sassuolo vs Cesena di Coppa Italia: Jay Idzes Berpeluang Starter!
