
Massa aksi dari berbagai elemen buruh saat berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Aksi gabungan buruh, petani, mahasiswa, dan pelajar yang dilakukan bersamaan dengan setahun pemerintahan Jokowi-Ma
JawaPos.com - Naskah draf UU Omnibus Law Cipta Kerja terus menjadi pro dan kontra. Hal ini mulai dari halamannya yang bertambah ada juga dihapuskannya Pasal 46 dalam UU Cipta Kerja.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan memang Pasal 46 tersebut sudah seharusnya diubah. Pasalnya dalam rapat panitia kerja (Panja), DPR dan pemerintah sudah sepakat Pasal 46 tersebut dihapuskan.
"Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," ujar Dini kepada wartawan, Jumat (23/10).
Oleh sebab itu politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mengatakan, dengan dihilangkannya Pasal 46 tersebut, sudah sejalan dengan apa yang menjadi kesepakatan DPR dan pemerintah.
"Penghapusan Pasal 46 tersebut justru menjadikan substansi menjadi sejalan dengan apa yang sudah disepakati dalam rapat Panja," katanya.
Dini mengatakan tugas Sekretaris Negara adalah memastikan tidak ada hal-hal yang bermasalah sebelum naskah draf tersebut diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk diteken dan diputuskan menjadi UU.
Dihapuskannya Pasal 46 tersebut juga sudah menjadi kesepakatan antara Kementerian Sekretaris Negara dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Baca juga: Mahasiswa Hingga Pelajar di Jatim Gugat UU Cipta Kerja ke MK
"Jadi Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja dan mengkomunikasikan hal tersebut dengan DPR," ungkapnya.
Diketahui, draf UU Omnibus Law Cipta Kerja berubah lagi dari sebelumnya 812 halaman. Kini menjadi 1.187 halaman. Ada yang berubah dalam draf UU Cipta Kerja 812 halaman dengan yang 1.187 halaman. Seperti adanya penghilangan pasal.
Misalnya, Pasal 46 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus dari naskah draf 1.187 halaman. Padahal sebelumnya ada di dalam naskah draf UU Cipta Kerja dengan halaman 812.
Adapun pasal yang hilang ini menjelaskan tentang Badan Pengatur yang bertugas mengatur distribusi, mengawasi cadangan migas, dan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=CoeCcZIe_0A&ab_channel=jawapostvofficial
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
