Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Agustus 2020 | 13.59 WIB

Tersangka Suap Pencabutan Red Notice Djoko Tjandra Terima Aliran Dana

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Katriana/Antara - Image

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Katriana/Antara

JawaPos.com–Tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra mengaku menerima aliran dana dari Djoko. Ketiga tersangka itu adalah Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte.

”Kami pastikan memang mereka menerima aliran dana itu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono seperti dilansir dari Antara di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.

Hal itu terungkap saat penyidik Bareskrim memeriksa ketiganya selama hampir 12 jam. Awi tidak bisa menyebutkan jumlah uang yang diberikan Djoko kepada ketiga tersangka untuk mengurus penghapusan red notice.

”Nominalnya tentu sudah masuk ke materi penyidikan, saya tidak bisa sampaikan. Nanti dibuka semuanya di pengadilan,” kata Awi.

Menurut dia, saat diperiksa Senin (24/8) Djoko juga mengaku telah menyerahkan sejumlah uang untuk ketiga tersangka. Terkait uang yang diterima para tersangka itu akan dikonfrontasi dengan alat bukti lainnya.

”Kalau itu berupa transfer atau cash and carry, nanti semuanya didalami penyidik. Dan itu akan dibuka semuanya di pengadilan. Kami sudah lakukan pemeriksaan dan mereka telah mengakui menerima uang tersebut,” ujar Awi.

Bareskrim Polri telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Penyidik juga menetapkan Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon menjadi penerima suap.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=H1yDHoo9EpE

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore