
Photo
JawaPos.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) hingga saat ini belum memutuskan obat pasti untuk mengobati pasien Covid-19. Berbagai temuan atau terobosan para ahli untuk menemukan obat, sejauh ini belum ditetapkan sebagai obat tunggal untuk pasien Covid-19.
Hal ini membuat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta lembaga apapun di Tanah Air untuk tidak mengklaim atau mendistribusikan obat yang dikatakan bisa memyembuhkan pasien Covid-19. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai kegelisahan warga dunia juga dipicu oleh belum adanya obat dan atau vaksin untuk menyembuhkan Covid-19. Dia menyebut WHO masih tampak limbung terhadap fenomena ini.
Oleh karena itu, kata dia, upaya keras untuk menemukan jenis obat dan atau vaksin oleh suatu negara, badan penelitian independen, universitas, patut diapresiasi. Namun, Tulus menilai tetap harus ada langkah ekstra hati-hati tetap harus menjadi dasar dalam memutuskan suatu temuan obat. Obat adalah produk yang berisiko tinggi bagi penggunanya.
"Oleh karena itu, upaya menemukan jenis obat apapun atau vaksin dalam upaya penyembuhan Covid-19 harus berbasis keamanan dan keselamatan konsumen sebagai pengguna obat. Aspek ini harus
menjadi skala prioritas utama dan pertama, tanpa kompromi," tegasnya.
YLKI meminta lembaga apa pun, termasuk BNPB, semestinya tidak membuat atau mendistribusikan obat apa pun atau pun vaksin. Hal itu sebelum mendapatkan green light dari lembaga yang punya otoritas di bidang obat-obatan (Badan POM).
"Sebab, green light Badan POM akan menjadi dasar terhadap aspek yang sangat fundamental, yakni keamanan dan keselamatan pada konsumen dan masyarakat secara keseluruhan," kata Tulus.
Menurut Tulus, di tengah situasi darurat, juga harus menggunakan pendekatan darurat, namun tanpa mereduksi aspek yang fundamental itu, yakni keamanan dan keselamatan. Dalam hal ini, Badan POM pun didorong melakukan relaksasi dan terobosan dalam perizinan terkait izin produksi dan izin edar suatu jenis obat yang berpretensi untuk menyembuhkan atau meredam Covid-19.
"Hal yang sifatnya birokratis, bisa dikikis untuk memudahkan proses terwujudnya obat dimaksud. Zekali lagi, tanpa mereduksi aspek fundamental bagi perlindungan konsumen. Harus ada aspek new normal terkait perizinan pengurusan obat di saat pandemi," ujarnya.
YLKI juga mendorong adanya gugus tugas khusus untuk mengakselerasi upaya penemuan obat dan vaksin yang melibatkan multi stakeholder secara utuh dan komprehensif, baik sektor kesehatan dan non sektor kesehatan. Egoisme antar lembaga harus ditinggalkan. "Semangat menghadang wabah Covid-19 dan perlindungan masyarakat konsumen harus menjadi prioritas pertama dan utama," katanya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
