Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 April 2020 | 00.08 WIB

Soal Sanksi dan Ojol, Emil Pasrahkan pada Kepala Daerah Masing-Masing

Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Humas Pemprov Jabar/Antara - Image

Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Humas Pemprov Jabar/Antara

JawaPos.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyatakan, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok (Bodebek). Kebijakan itu mulai berlaku efektif pada Rabu, 15 April 2020 mendatang.

Sementara itu, terkait dengan sanksi selama PSBB, Gubernur yang biasa disapa Emil itu memilih menyerahkannya pada ke lima kepala daerah dari masing-masing wilayah.

"Terkait sanksi, kami serahkan kepada wali kota dan bupati," kata pria yang karib disapa Kang Emil dalam konferensi pers melalui virtual, Mingg (12/4).

Selain soal sanksi, mantan Wali Kota Bandung ini juga akan menyerahkan sepenuhnya kepada kepala daerah di lima wilayah tersebut terkait kebijakan yang akan diberikan kepada para ojek online.

"Termasuk juga ojol (ojek online) diserahkan kebijakannya itu kita serahkan kepada wali kota dan bupati. Apakah masih boleh beroperasi mengangkut penumpang atau tidak," ujar Emil.

Emil pun menyebut, pemberlakuan PSBB di dua Kabupaten di Jawa Barat yakni Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi tidak sama seperti tiga wilayah lainnya. Karena, dua kabupaten tersebut memiliki desa, sehingga aturannya tidak bisa seperti berlaku di kota.

"Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB terbagi dua, di zona merah kecamatan tertentu PSBB maksimal, di non zona merah PSBB akan menyesuaikan antara minimal sampai kelas menengah," tukas Emil.

Untuk diketahui, PSBB di lima wilayah di Jawa Barat akan berlaku selama 14 hari ke depan. Pemprov Jabar akan mengevaluasi apakah perlu dilanjut atau mengurangi intensitas diterapkannya PSBB. Hal ini tidak lain untuk memutus rantai Covid-19.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=uNgvu6V5vhw

https://www.youtube.com/watch?v=GeGgoXWzpg0

https://www.youtube.com/watch?v=WH8A8Pv8liU

https://www.youtube.com/watch?v=uNgvu6V5vhw

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore