
Photo
JawaPos.com - Setelah mengalami empat kali perubahan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945) tak lagi memberikan kewenangan kepada MPR RI untuk menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Karena menurut Ketua MPR Bambang Soesatyo, fungsi GBHN digantikan UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025.
Diterangkan Bamsoet, dalam Lampiran UU No. 17/2007, Bab Pendahuluan angka 4 dan 5 disebutkan: Tidak adanya GBHN akan mengakibatkan tidak adanya lagi rencana pembangunan jangka panjang pada masa yang akan datang. Pemilihan secara langsung memberikan keleluasaan bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden untuk menyampaikan visi, misi, dan program pembangunan pada saat berkampanye.
“Namun pada praktiknya, saat ini keleluasaan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksinambungan pembangunan dari satu masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden ke masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden berikutnya," ujar Bamsoet.
Selain itu, menurut Bamsoet yang menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) Rumusan dan Posisi Haluan Negara yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhanas), di Jakarta, Senin (20/1), selain ketiadaan GBHN, desentralisasi dan penguatan otonomi daerah disisi lain juga berpotensi mengakibatkan perencanaan pembangunan daerah tidak sinergi antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya. Serta antara pembangunan daerah dan pembangunan secara nasional.
"Lahirnya UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengatur perencanaan jangka panjang (20 tahun), jangka menengah (5 tahun), dan pembangunan tahunan, di dalamnya juga belum memberikan jaminan sinergisitas pembangunan nasional dan daerah. Maupun keberlanjutan antara satu periode presiden ke presiden penggantinya," tutur Bamsoet.
Mantan Ketua DPR itu juga menuturkan, ketersebaran panduan arah pembangunan dari berbagai UU, justru malah menimbulkan kerancuan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Tujuannya untuk mencegah kerancuan agar pelaksanaan pembangunan bisa terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik.
Pada sisi lainnya, lanjut Bamsoet, diperlukan penataan kembali rencana pembangunan nasional dalam satu naskah haluan negara yang utuh dan komprehensif. Sebab, secara filosofis, sistem perencanaan pembangunan nasional sebagaimana model GBHN adalah dokumen hukum bagi penyelenggara pembangunan nasional yang berbasis kedaulatan rakyat.
“Artinya rakyatlah melalui wakil-wakilnya dalam lembaga MPR RI yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang merancang dan menetapkannya," urai Bamsoet.
Sementara itu, mengenai polemik menghadirkan kembali GBHN, Bamsoet Menuturkan, berdasarkan rekomendasi MPR RI 2014-2019, nomenklatur yang digunakan adalah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), bukan GBHN.
Dalam pembahasan di Badan Pengkajian MPR, subtansi PPHN direkomendasikan hanya akan memuat arah kebijakan strategis yang menjadi arahan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya.
"Subtansi PPHN yang merupakan visi antara dari visi abadi bangsa Indonesia harus mampu menggambarkan wajah Indonesia 50 bahkan 100 tahun ke depan,” paparnya.
Nantinya, lanjut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, hadirnya PPHN tidak akan mengurangi ruang kreatifitas Presiden untuk menerjemahkan ke dalam program-program pembangunan. Dengan adanya PPHN akan menjadi payung yang bersifat politik bagi penyusunan haluan pembangunan yang bersifat teknoratis.
"Dengan begitu, hadirnya PPHN sama sekali tidak bertentangan dengan sistem presidensial yang telah kita sepakati bersama," pungkas Bamsoet.
Diketahui, dalam FGD itu turut hadir antara lain Gubernur LEMHANAS Letnan Jenderal TNI (Purn) Agus Widjojo, Sekretaris Utama LEMHANAS RI Komjen Pol Mochamad Iriawan, Deputi Ekonomi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (BAPPENAS RI) Bambang Prijambodo, Pakar Hukum Tata Negara Dr. Refly Harun, Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof. Dr. Firman Noor, Tenaga Profesional Bidang Politik dan Ideologi LEMHANAS RI Kisnu Haryo, dan Pakar Ilmu Politik The Habibie Center Prof. DR. Indria Samego.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
