Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Agustus 2022 | 21.48 WIB

Terlibat Pembunuhan Yosua, Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengikuti jejak suaminya menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

Pasal 340 KUHP yakni tentang pembunuhan berncana, sedangkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sementara pasal 55 dan 56 KUHP tentang keikursertaan dalam sebuah tindak pidana. Adapun hukuman terberat yang bisa dikenakan kepada Putri adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.

"PenyidIk juga telah melaksanan pemeriksaan mendalam dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara penyidik menetapkan PC sebagai sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore