
Ilustrasi helikopter. Jafkhairi/Antara
JawaPos.com - Pemerintah telah memutuskan untuk melarang seluruh lapisan masyarakat untuk mudik mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021. Pelarangan ini di maksudkan untuk mencegah penyebaran virus ketika mudik serta efektivitas vaksinasi Covid-19.
Untuk menghindari kebijakan itu, fenomena baru terjadi, yakni keberangkatan mudik masyarakat yang menjadi lebih awal dari biasanya. Padahal budaya mudik sebelum adanya pandemi ini dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dalam melaksanakan budaya rutin ini, masyarakat biasanya menggunakan kendaraan pribadi, bis, pesawat hingga kapal laut. Namun, terdapat beberapa orang juga yang mudik dengan cara tidak biasa, yakni menyewa atau menggunakan pesawat pribadi.
Apakah mereka yang menggunakan pesawat atau helikopter pribadi untuk mudik akan terkena larangan?
Atas hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan bahwa kategori tersebut juga akan terkena larangan.
"(Pesawat pribadi atau helikopter) ya kalau untuk mudik dilarang," ungkap dia ketika dihubungi JawaPos.com, Senin (19/4).
Saat ini pihaknya juga masih dalam pembahasan penyusunan SE larangan mudik 2021 tersebut. Terkait dengan pengawasan serta himbauan pun, semua akan ada dalam aturan tersebut.
"Masih dibahas, yang satgas sudah (keluar). (SE Kemenhub) belum, belum, belum, masih dibahas. (Himbauan dan pengawasan) nanti ada diaturan, belum selesai, lagi didetilkan ini. Saya belum bisa ngomong terlalu banyak," pungkasnya.
Untuk diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
