Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Oktober 2021 | 23.55 WIB

Kasus Calo Seleksi CPNS Anak Artis, Tjahjo Minta Pelaku Ditindak Tegas

Menpan dan RB Tjahjo Kumolo berbicara saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan seleksi CPNS 2019 di tengah pandemi Covid-19. Foto: - Image

Menpan dan RB Tjahjo Kumolo berbicara saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan seleksi CPNS 2019 di tengah pandemi Covid-19. Foto:

JawaPos.com - Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo meminta kepada Polda Metro Jaya untuk menindak tegas atas kasus dugaan percaloan seleksi CPNS yang dilakukan oleh anak artis Nia Daniaty, yakni Olivia Nathania.

Dalam beraksi, pelaku juga sampai membawa nama dirinya hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dari tindakan itu, sebanyak 225 orang tertipu dan mengalami kerugian dengan jumlah sekitar Rp 9,7 miliar.

"Tindakan tegas agar diberikan kepada anak Artis Nia Daniati tersebut supaya ada effek jera, karena yang bersangkutan dengan sengaja membawa-bawa nama Kementerian PAN-RB dan BKN," jelas dia dalam keterangan resminya, Senin (18/10).

Dikatakan bahwa pemerintah menjamin tes penerimaan CPNS/CASN dilakukan secara transparan dan akuntabel serta tidak ada bayaran. Tidak ada yang dapat bertindak sesuai hatinya, apalagi sampai meluluskan orang.

"Siapa pun tidak dapat membantu, kecuali dirinya sendiri. Pelaksanaan seleksi CPNS/CASN dilakukan melalui Computer Asisted Test (CAT), sehingga sulit bagi para pihak untuk mempengaruhi hasilnya," tutur dia.

Barangsiapa yang mendapatkan iming-iming atau ditawari untuk menjadi CPNS/CASN di luar prosedur, tidak sesuai ketentuan, maka dipastikan itu adalah penipuan. Dia meminta kepada semua pihak yang mengetahui hal tersebut agar melaporkannya kepada pihak berwajib.

Selain itu, ia mengimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk saling mengingatkan kepada seluruh jajarannya ke bawah untuk memahami mengenai area rawan korupsi.

"Area tersebut meliputi perencanaan anggaran, dana hibah bansos, retribusi pajak, jual beli jabatan, pembelian barang jasa, infrastruktur, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan," pungkas Tjahjo.

Sebagai informasi, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan berkedok menjajikan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Korbannya diperkirakan mencapai 225 orang.

Laporan polisi ini tertuang dalam nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 September 2021. Laporan dibuat oleh pengacara Odie Hodianto yang mewakilkan korban.

“Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 Miliar lebih,” kata Odie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9).

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore