Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Agustus 2021 | 18.22 WIB

KPK Membangkang, Ombudsman Tak Segan Sampaikan Rekomendasi ke Presiden

Ombudsman RI merilis data mengenai Indeks Persepsi Maladministrasi (Inperma) tahun 2018. Hasilnya, hanya 22 persen dari responden yang paham pengertian maladministrasi. - Image

Ombudsman RI merilis data mengenai Indeks Persepsi Maladministrasi (Inperma) tahun 2018. Hasilnya, hanya 22 persen dari responden yang paham pengertian maladministrasi.

JawaPos.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tak segan menerbitkan rekomendasi, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengindahkan korektif atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP), terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Sebab KPK menyatakan keberatan, TWK yang merupakan syarat alih status pegawai KPK disebut malaadministrasi.

"Sampai tanggal 21 Agustus ini kan 30 hari, kalau sampai tanggal 21 tidak menjalani tindakan korektif, kita maju ke tahap akhir yaitu rekomendasi," kata Komisioner Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng kepada JawaPos.com, Rabu (18/8).

Rekomendasi tersebut bukan diserahkan kepada KPK, tetapi ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) selaku pimpinan tertinggi lembaga negara dan DPR RI. Sebab dalam temuan Ombudsman RI, TWK dinilai malaadministrasi.

Keberatan atas LAHP Ombudsmab RI terkait polemik TWK, tidak hanya disampaikan oleh KPK, tetapi juga Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang merupakan penyelenggara TWK. Ombudsman RI menghormati keberatan kedua lembaga negara tersebut.

"Tentu rekomendasi ini nanti selain tentu melanjutkan LAHP Ombudsman yg sudah kita buat itu, juga sedikit banyak akan kami lihat apa sih yang menjadi keberatan KPK dan BKN, ada nggak unsur-unsur kebenarannya. Tentu Ombudsman terbuka juga untuk melihat itu," ucap Robert.

Robert tak memungkiri, LAHP Ombudsman RI terkait polemik TWK tidak berbeda jauh seperti yang disampaikan oleh Komnas HAM. Terlebih, Komnas HAM telah menyatakan TWK alih status pegawai KPK melanggar HAM.

"Kami Ombudsman melihat dari sisi administrasi, tetapi Komnas HAM dari sisi HAM," cetus Robert.

Sebelumnya, KPK menyatakan tetap pada pendiriannya untuk tidak mengikuti tindakan korektik yang disarankan Ombudsman RI dalam asesmen TWK. Lembaga antirasuah telah menyerahkan surat keberatan kepada Ombudsman.

"KPK sudah selesai merespon LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) tersebut dengan menyatakan keberatan," kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/8).

Ali menjelaskan, keberatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme sah yang diatur dalam Undang-Undang. Terlebih surat keberatan, telah diterima oleh Ombudsman RI.

"Saat ini surat keberatan sudah diterima ORI," tegas Ali.

Dalam keberatan yang disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis (5/8) lalu, KPK menyesalkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI yang menyatakan, TWK KPK malaadministrasi. Ombudsman dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK.

"Berdasarkan Pasal 25 6 b diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) maka keberatan disampaikan kepada ketua Ombudsman RI," ujar Ghufron.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengklaim, pelaksaan TWK sudah sesuai aturan yang berlaku. Dia pun lagi-lagi mengklaim, tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan TWK bagi pegawai KPK.

Ghufron berpendapat, Ombudsman tidak bisa mencampuri sikap KPK yang membebastugaskan pegawai tidak memenuhi syarat TWK. Mengingat 75 pegawai KPK, kini dinonaktifkan dari jabatan maupun tugas-tugasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore