Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 April 2022 | 16.48 WIB

Mahfud MD: Kasus Lili Pintauli Harus Diselesaikan Secara Transparan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menyorot terkait kasus pelanggaran etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar, lembaga antirasuah bisa bijak menyelesaikan kasus yang menimpa Lili Pintauli Siregar.

"KPK harus menyikapi isu tersebut secara bijak. Penyikapan itu karena isunya disoroti oleh Kemlu AS, tapi juga karena hal tersebut sudah menjadi isu di dalam negeri kita sendiri," ujar Mahfud kepada wartawan, Senin (18/4).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan, kasus ini juga perlu diselesaikan secara transparan oleh Dewan Pengawas KPK. Jika misalnya Lili Pintauli Siregar terbukti lakukan pelanggaran, maka harus diberikan sanksi. Begitu juga sebaliknya.

"Ya selesaikan secara transparan dan tegas, tak perlu ada yang ditutup-tutupi. Dewas harus menunjukkan sikap tegas kepada publik. Kalau Lili Pintauli salah, harus dijatuhi sanksi, tapi kalau benar dia harus dibela," katanya.

Menurut Mahfud, jangan sampai muncul ketidakpercayaan publik terkait kasus yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar tersebut. Sehingga penyelesaian secara transrapan dan mengedapankan keterbukaan harus dilakukan.

"Jangan sampai terjadi public distrust (ketidakpercayaan publik), tapi juga jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK," ungkapnya.

Mahfud mengungkapkan hasil survei terhadap kinerja KPK juga menunjukan terus mengalami peningkatan. Sehingga hasil yang sudah cukup baik tersebut jangan ternoda dengan kasus yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar.

"Berdasar hasil survei, belakangan ini KPK semakin baik prestasi dan kinerjanya. Ibarat lukisan, jangan sampai lukisan yang sudah bagus menjadi ternoda oleh tetesan cat yang tak perlu," tuturnya.

Seperti diketahui, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menyoroti tentang masalah korupsi yang terjadi di Indonesia. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pun ikut disorot.

Pernyataan tersebut dikutip dari laporan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri AS dengan judul "2021 Country Reports on Human Rights Practices". Laporan tersebut dipublikasikan secara online oleh Kemenlu AS.

Menurut laporan tersebut, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menyoroti kasus pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Kala itu Dewan Pengawas KPK pernah memberikan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar. Hal itu karena Lili terbukti berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Dewan Pengawas KPK kala itu memutuskan, menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp 1,848 juta.

"Pada 30 Agustus, dewan pengawas komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial. Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek penyelidikan untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut," tulis laporan tersebut.

Sementara saat ini, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar juga kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga, menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dari salah satu BUMN.(Gunawan Wibisono)

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore