
Ilustrasi: Aliran kepercayaan kini bisa ditulis di kolom agama KTP dan KK.
JawaPos.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi "penghayat kepercayaan" masuk kolom agama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mendapat dukungan dari Sosiolog Universitas Indonesia (UI), Thamrin Amal Tomagola. Menurut dia, dengan putusan MK ini maka eksistensi penghayat aliran kepercayaan bisa diakui negara.
"Saya senang sekali sama Arief Hidayat (Ketua MK) karena kalimatnya bagus sekali. Agama impor kita akui, masa agama leluhur tidak kita akui. Benar itu," ucap Thamrin di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (7/11).
Dia menerangkan, dalam Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan sebenarnya tidak ada kata pengakuan. Begitu juga tak ada ketentuan dalam UU yang menyatakan bahwa negara mengakui enam agama yang ada di Indonesia. Pengakuan enam agama hanya keterangan yang ada pada salah satu ayat.
"Ini seolah membodohi publik bahwa seakan-akan hanya enam agama itu yang diakui oleh undang-undang. Enggak benar. Jadi, langkah MK itu bagus sekali," tutur dia.
Menurut Thamrin, akan ada perubahan sosial di masyarakat setelah eksistensi penghayat aliran kepercayaan diakui negara. Perubahan itu terutama tentang status dan hak sipil warga negara penghayat kepercayaan.
"Mereka diakui dan kemudian dia bikin KTP. Selama ini kan, mereka tidak punya KTP sehingga tidak bisa mengurus kartu pintar, enggak bisa mengurus kartu kesehatan, enggak bisa BPJS," ujar Thamrin.
Adapun dukungan terhadap pemerintah kemungkinan besar akan bertambah setelah adanya pengakuan hak-hak sipil warga negara penghayat aliran kepercayaan tersebut. "Mereka pasti akan makin mendukung ke mainstream yang NKRI dan Pancasila," kata Thamrin.
Dia menyebut bahwa bisa saja ada penolakan masyarakat terhadap putusan MK, namun negara akan menunjukkan putusan MK. “MK tertinggi negeri ini sudah bilang begini, ya semua warga negara harus tunduk karena putusan MK itu mengikat dan tidak bisa ditinjau kembali," katanya.
Jika ada tindakan diskriminatif, penghayat kepercayaan bisa melaporkan hal itu kepada aparatur pemerintahan.
"Setiap kali mereka dikucilkan, mereka bisa lapor bupati, wali kota. Saya warga negara, lho. Punya KTP. Kok saya diperlakukan begini?" ujar Thamrin.
"Selama ini, mereka diam dan tidak bisa protes. Sekarang mereka bisa protes. Mereka sekarang bisa stand up and speak up," katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan kolom agama yang dapat diisi "penghayat kepercayaan" pada KK dan KTP.
Hal itu diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 Ayat (1) dan (5) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU tentang Administrasi Kependudukan. Uji materi diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016.

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Harry Kane Cs Diprediksi Menang, Tapi Laga Berjalan Alot
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026: El Tri Difavoritkan Lolos ke 16 Besar!
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Swedia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Adrien Rabiot Waspadai Lini Serang Lawan
