
ilustrasi penangkapan teroris
JawaPos.com - DPR RI dan pemerintah menyepakati sejumlah aturan baru di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme. Yakni, tentang masa penangkapan dan penahanan teroris.
"Masa penangkapan sudah (diketok). Jadinya 14 dan bila diperlukan minta perpanjangan waktu 7 hari kepada pengadilan," ujar Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi'i usai menggelar rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6).
Sementara, masa penahanannya disepakati menjadi 760 hari. Lamanya masa penahanan itu tidak sesuai dengan usulan pemerintah sebesar 1100 hari.
Namun, jika dibandingkan dengan ketentuan di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jangka waktu penahanan yang disepakati DPR dengan pemerintah itu lebih lama sedikit.
"Usulan mereka (Pemerintah, red) 1100 hari, menjadi 760. Kalau di KUHAP 710 hari. Jadi ada penambahan sedikit," sebut pria yang akrab disapa Romo itu.
Adapun 760 hari jika dirinci, pertama terkait soal waktu penahanan di tingkat penyidikan. Dimana, kata Romo, semula pemerintah mengusulkan jangka waktu penahanan terduga teroris di tingkat penyidikan adalah 300 hari.
Akan tetapi akhirnya diketok 200 hari. Dimana, 120 hari untuk melakukan penyidikan, bila memang dibutuhkan untuk penambahan waktu, bisa minta izin kepada Kejaksaan sebanyak 60 hari.
"Bila masih perlu minta izin ketua pengadilan 20 hari, jadi 200 hari," jelas Romo.
Lalu, jangka waktu penahanan di Kejaksaan. Kata politikus Partai Gerindra itu, pada tingkat penuntutan menjadi berkurang, dari 210 hari menjadi 90 hari.
"Dia (Kejaksaan, red) bisa menahan untuk penuntutan 60 hari dan bila diperlukan tambah 30 hari," ungkap anggota komisi III DPR ini.
Sementara masa penahanan di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, tidak berbeda dengan ketentuan di KUHAP.
Keputusan terkait penahanan yang lebih rendah dari usulan pemerintah itu, kata Romo, mempertimbangkan beberapa hal.
Pertama, mereka memperhatikan persoalan HAM. "Kita kan sudah meratifikasi perlindungan hak hak sipil," tegasnya.
Kemudian, azas peradilan sederhana, cepat dan, berbiaya murah. Ketiga, untuk mempercepat kepastian hukum. (dna/dms/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
