
Ilustrasi bendera HTI
JawaPos.com – Pemerintah melalui Menteri Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengeluarkan sanksi tegas bagi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Senin (8/5). Organisasi masyarakat (Ormas) Islam itu resmi dibubarkan karena HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
JawaPos.com mencoba untuk menghubungi Juru Bicara HTI Ismail Yusanto sesaat keputusan pemerintah itu dikeluarkan. Namun, dua puluh kali mencoba dihubungi melalui saluran telepon genggam, tidak ada respon yang didapatkan. Yang terdengar hanya nada sibuk.
Ketika mencoba menelepon salah satu anggota HTI Achmad Iqbal, dia enggan berkomentar. "No comment ya. Biar diserahkan ke Jubir saja," jawabnya singkat. Namun, tetap saja, sampai berita ini diturunkan Ismail Yusanto enggan mengangkat telepon untuk memberikan penjelasan.
Namun, dikutip dari laman resmi HTI, Ismail Yusanto menegaskan pihaknya tidak berbuat makar. Termasuk, soal ide ormas yang mengusulkan khilafah yang kerap dituduh bersebrangan dengan dasar negara. Dia mengatakan, sebagai ormas legal berbadan hukum perkumpulan (BHP), kegiatan HTI untuk berdakwah.
’’Semua yang disampaikan oleh HTI tak lain adalah ajaran Islam. Bagaimana bisa, kegiatan dakwah disebut makar? Ini jelas retorika basi ala Orde Baru yang dulu acap dipakai untuk menghambat dakwah,’’ tuturnya.
Seperti diketahui, tak hanya diduga kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, alasan pembubaran HTI karena ormas tersebut tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Lalu, aktifitas yang dilakukan HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Wiranto melalui keterangannya mengatakan, keputusan pembubaran HTI yang berbadan hukum itu diambil bukan berarti lemerintah anti terhadap ormas Islam. Nmun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. (dna/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
