
Menag Lukman Hakim
JawaPos.com - Maraknya ceramah yang mengandung ujaran kebencian dan memicu keresahan masyarakat di rumah ibadah membuat Kementerian Agama (Kemenag) merilis sembilan maklumat bagi para penceramah. Harapannya, mereka bisa menyejukkan rumah ibadah.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, maklumat itu ditujukan kepada seluruh pengelola rumah ibadah di Indonesia agar lebih cermat dalam menyeleksi para penceramah. Tujuannya, ceramah yang disampaikan menyebarkan pesan kedamaian dan kerukunan.
"Ini untuk semua agama. Jangan sampai rumah ibadah jadi tempat munculnya konflik di masyarakat," ujarnya di kantor Kemenag kemarin (28/4).
Sebagai menteri agama, Lukman merasa bertanggung jawab terhadap ancaman disintegrasi bangsa yang muncul dari pesan-pesan keagamaan yang berpotensi memecah belah nasyarakat. Karena itu, maklumat tersebut dikeluarkan untuk merawat persatuan dan mencegah perpecahan. "Paling penting, merawat rumah besar kita bersama, Indonesia," kata politikus PPP itu.
Lukman menyebutkan, isi maklumat itu sudah didiskusikan dengan beberapa tokoh ulama terkemuka. Bahkan, dia menyatakan bahwa beberapa poin dalam maklumat tersebut adalah usulan para ulama. "Tapi, tentu tidak bisa saya datangi semua," ucapnya.
Berikut sembilan maklumat tersebut.
1. Penceramah harus memiliki pemahaman serta komitmen untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan serta perdamaian.
2. Ceramah yang disampaikan bersumber dari ajaran pokok agama.
3. Ceramah disampaikan dengan kalimat yang santun, bebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang semua agama.
4. Ceramah bernuansa mendidik dan mencerahkan sisi spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural.
5. Ceramah tidak mempertentangkan SARA.
6. Ceramah tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
7. Ceramah tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkistis, dan destruktif.
8. Ceramah tidak bermuatan kampanye politik praktis maupun promosi bisnis.
9. Tunduk pada ketentuan hukum.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
