
Ketua Kpk Firli Bahuri saat jumpa pers terkait tersangka kasus suap terhadap penyidik KPK, Sabtu (24/4/2021). Syahrial dijadikan tersangka lantaran diduga kuat telah menyogok penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp1,5 miliar. Syahrial menyuap Rob
JawaPos.com - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibebastugaskan karena tidak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab Jokowi menyatakan, hasil TWK tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.
"Pernyataan Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara tersebut, harus dimaknai sebagai upaya merehabilitasi nama baik 75 pegawai KPK yang secara tidak berdasar dan patut telah diminta oleh pimpinan (KPK) untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab. Bahkan sangat berpotensi diberhentikan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN," kata Sujanarko, perwakilan 75 pegawai KPK dalam keterangannya, Senin (17/5).
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi (PJKAKI) ini menyebut, pernyataan Jokowi harus ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK dan pemerintah. Dia menegaskan, Ketua KPK Firli Bahuri seharusnya mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang hasil asesmen TWK, yang salah satu poinnya meminta para pegawai yang gagal menjadi ASN untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan masing-masing.
"Pimpinan harus mencabut SK Nomor 652 Tahun 2021 sebagaimana tuntutan tersebut juga telah kami sampaikan dalam surat keberatan pagi ini kepada Pimpinan, bersamaan dengan itu Pimpinan juga harus merehabilitasi nama 75 orang pegawai KPK yang telah dirugikan akibat keputusan dan kebijakan Pimpinan tersebut," tegas Sujanarko.
Sujanarko lantas meminta pemerintah membentuk tim investigasi publik yang independen. Hal ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memberikan tindakan tegas terhadap kebijakan dan tindakan pimpinan yang membebastugaskan 75 pegawai.
"Termasuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem di KPK yang diperlukan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden," ungkap Sujanarko.
Dia memandang, hal ini penting dilakukan untuk memastikan tindakan dan kebijakan pimpinan KPK yang merugikan pegawai tidak terulang. Seharusnya pimpinan KPK melihat pegawai merupakan aset penting organisasi.
"Fokus pada penguatan upaya pemberantasan korupsi," pungkas Sujanarko.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana untuk menindaklanjuti arahan alih status pegawai KPK menjadi ASN agar tidak merugikan pegawai. Jokowi tak menginginkan tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi dasar pemecatan 75 pegawai KPK.
"Saya minta kepada para pihak terkait khususnya Pimpinan KPK, Menteri Pan-RB dan Kepala BKN untuk merancang tindaklanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan," tegas Jokowi dalam keterangannya.
Kepala Negara menginginkan, alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan para pegawai KPK. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-undang KPK yang menyatakan proses alih status pegawai menjadi ASN, tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," ucap Jokowi.
Jokowi menegaskan, KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan komitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. "KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," ujar Jokowi.
Jokowi pun menegaskan, hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang merupakan tolok ukur pegawai menjadi ASN tidak serta merta dijadikan dasar untuk memecat 75 pegawai KPK.
"Hasil TWK terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan bagi langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," pungkas Jokowi.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
