Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Januari 2022 | 00.42 WIB

Kepala BNPB Ungkap Alasan Peniadaan Larangan Masuk WNA di 14 Negara

Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) menjalani proses screening untuk penempatan karantina di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (29/11/2021). Seiring merebaknya kasus Covid-19 varian baru virus corona B.1.1.529 atau varian Omicron pemerinta - Image

Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) menjalani proses screening untuk penempatan karantina di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (29/11/2021). Seiring merebaknya kasus Covid-19 varian baru virus corona B.1.1.529 atau varian Omicron pemerinta

JawaPos.com - Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan meniadakan daftar larangan masuk warga negara asing (WNA) di 14 negara ke Indonesia yang memiliki transmisi komunitas Omicron. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun, keempat belas negara yang dilarang sebelumnya adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis, Angola, Zambia dan Zimbabwe. Lalu, disusul Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatin, Lesotho, Inggris serta Denmark.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto pun menuturkan bahwa keputusan itu diambil guna mempertahankan stabilitas negara, termasuk perekonomian secara nasional.

"Pertumbuhan ekonomi juga akan baik. Itu salah satu cara agar kesehatan dan ekonomi tetap terjaga serta hubungan dengan negara lain juga bagus," ungkapnya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (17/1).

Apalagi varian Omicron juga sudah menyebar di lebih dari 195 negara. Jadi menurutnya, jika hanya menutup 14 negara, maka akan timbul protes ketidakadilan, namun dengan tetap dibatasi proses penularannya melalui karantina.

"Ya sudah tidak dibatasi, tapi tetap karatina 7 hari, karena para ahli mengatakan bahwa masa inkubasi dari Omicron 3-6 hari,"

Perubahan kebijakan ini, kata dia merupakan bukti bahwa pemerintah selalu mengevaluasi regulasi dalam rangka mengatasi penyebaran Omicron. Oleh karena itu, publik tidak perlu kaget apabila terjadi perubahan-perubahan yang signifikan terkait penanganan pandemi Covid-19 yang dinamis.

"Tentu saja pemerintah selalu mengevaluasi. Setiap minggu kita rapat evaluasi dan melihat ancamannya. Omicron ini dievaluasi terus menerus sehingga kebijakannya pun berubah-ubah. Ancamannya berubah-ubah," tandasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore