
Pegawai KPK. (Muhammad Ali/Jawa Pos)
JawaPos.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo menegaskan, peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) seharusnya tidak merugikan pegawai KPK. Hal ini sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Putusan MK bahwa peralihan status dari pegawai KPK menjadi ASN itu tidak boleh merugikan pegawai KPK apapun itu bentuknya, dan juga MK sudah menyatakan bahwa penghargaan yang tinggi bagi pegawai KPK yang sudah lama memberantas korupsi di Indonesia yang merupakan harapan dari masyarakat Indonesia," kata Yudi dalam keterangannya, Minggu (16/5).
Pernyataan Yudi itu merespon 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Bahkan KPK telah menerbitkan surat keputusan (SK) agar 75 pegawai yang gagal menjadi ASN untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai ada keputusan lebih lanjut.
Yudi menegaskan, berdasarkan putusan MK, dengan jelas bahwa pegawai KPK yang sebelumnya merupakan pegawai tetap dan tidak tetap berubah menjadi ASN. Aturan itu diperkuat dengan adanya putusan MK bahwa peralihan status dari pegawai KPK menjadi ASN itu tidak boleh merugikan pegawai KPK apapun bentuknya.
Dia menyebut, tidak ada dasar hukum mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggung jawab pekerjaan pada atasan sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dia memandang, SK tersebut dinilai sangat merugikan pegawai KPK.
"Karena hal ini sangat merugikan, bukan hanya pegawai KPK tapi juga masyarakat Indonesia yang rindu akan upaya-upaya pemberantasan korupsi di Negeri ini," cetus Yudi.
Yudi berharap putusan dari MK dan UU yang merupakan komitmen dari presiden dan DPR dalam pemberantasan korupsi itu harus dipatuhi. Dia meminta agar jangan sampai timbul persepsi adanya upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Tidak lagi ada preferensi masing-masing bahwa yang terpenting adalah pegawai KPK seluruhnya otomatis beralih menjadi ASN dan itu termaktub dalam UU maupun dalam putusan MK," pungkas Yudi.
Sebelumnya, pihak KPK angkat bicara soal polemik 75 pegawai yang diminta untuk menyerahkan tanggung jawab dan tugasnya kepada atasan masing-masing. KPK berdalih, surat keputusan (SK) kepada 75 pegawai KPK itu bukan nonaktif.
"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini 75 pegawai KPK yang berdasarkan TWK yang diselenggarakan BKN dinyatakan TMS tersebut tersebar di hampir semua direktorat, bukan dinyatakan nonaktif, karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (15/5).
Ali menyampaikan, pelaksanaan kinerja di seluruh kedeputian dilakukan, tidak ada yang individual. Namun secara tim dalam bentuk satgas yang dipimpin ketua tim atau kasatgas dengan kontrol dari direktur masing-masing direktorat sebagai atasan langsung.
Baca juga: Pegawai KPK Ini Tak Diberi Tahu Bakal Ada Pegawai yang Tidak Lulus
Ali mememastikan, sejauh ini khusus pekerjaan pada kedeputian penindakan masih berjalan. Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian yang lain.
"Menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung maksudnya adalah sekiranya atas polemik saat ini ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum agar diserahkan lebih dahulu kepada atasan langsungnya sampai ada keputusan lebih lanjut," pungkas Ali.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
