Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Oktober 2020 | 20.21 WIB

UU Ciptaker, Kadin: Tak Perlu Lagi Mengemis-Ngemis Izin Usaha

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/1 - Image

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/1

JawaPos.com - Polemik Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terus bergulir. Pro dan kontra soal kepentingan utama dari regulasi sapu jagat pun masih terus disorot dan dibahas. Tak terkecuali oleh kalangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin)

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perdagangan Benny Soetrisno menganggap lahirnya UU Ciptaker ini bisa menjadi solusi peningkatan aktivitas perdagangan. Sekaligus menstimulus terciptanya pengusaha baru dan lapangan pekerjaan.

"Kalau banyak yang kerja, otomatis demand (permintaan) naik, sehingga banyak supply (pasokan) naik, karena produksi bertambah. Perdagangan otomatis meningkat, aktivitasnya bergerak," kata Benny dalam keterangannya, Kamis (15/10).

Menurut Benny, saat ini aktivitas perdagangan cenderung menurun karena pendapatan masyarakat turun. Hal tersebut membuat kemampuan beli mereka turun dan mereduksi aktivitas perdagangan. Karena itu harus ada payung hukum yang bisa memudahkan pembentukan badan usaha bagi pemula.


"Sehingga para pengusaha baru akan bermunculan, disertai lapangan pekerjaan. Karena selama ini pengusaha menghadapi ribuan perizinan. Milenial pasti enggak sabar itu, apa-apa minta izin," kata dia.

Benny juga menuturkan, di luar soal klaster ketenagakerjaan, Kehadiran UU Ciptaker dijamin bisa menyederhanakan izin yang tumpang tindih. Sehingga memudahkan warga Indonesia membuka usaha. Sebab ada prosedur perizinan yang dipangkas dan dipermudah. Sementara itu, ada aturan lain yang ditambah untuk mendukung proses perdagangan.

"Paling tidak pengusaha itu tidak mengemis izin usah dan bisa belanja. Begitu bicara soal belanja, perdagangan dimulai," ujar dia.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore