Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 Maret 2022 | 15.57 WIB

Kemendagri: Daerah PPKM Level 2 di Jawa-Bali Bertambah, Ini Daftarnya

Warga melintas di depan mural bertema Covid-19 di Jakarta, Selasa (23/11/2021). Presiden Joko Widodo mengingatkan jajarannya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Untuk membatasi mobilitas masyara - Image

Warga melintas di depan mural bertema Covid-19 di Jakarta, Selasa (23/11/2021). Presiden Joko Widodo mengingatkan jajarannya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Untuk membatasi mobilitas masyara

JawaPos.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengevaluasi permberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.
Evaluasi yang dilaksanakan kepada pemerintah daerah, menunjukkan penanggulangan Covid-19 di Indonesia memperlihatkan trend yang terus membaik.

Hal ini berdasarkan penurunan jumlah kasus harian, serta mulai menggeliatnya roda perekonomian di berbagai wilayah melalui kebijakan relaksasi yang diterapkan oleh pemerintah. Perpanjangan PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa Bali akan berlaku efektif mulai tanggal 15 - 21 Maret 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal menyampaikan, terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang semula 37 daerah menjadi 55 daerah. Sementara, terjadi penurunan jumlah daerah yang berada di Level 3 yang semula berjumlah 84 daerah menjadi 66 daerah.

"Sedangkan untuk daerah Level 4 belum mengalami perubahan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, yaitu tetap 7 daerah. Begitu juga halnya dengan Level 1 hingga saat ini belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke Level 1," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (15/3).

Dalam PPKM kali ini, sejumlah daerah yang berada pada Level 2 di antaranya:


DKI Jakarta: Kepulauan Seribu, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat.

Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan.

Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi.

Jawa Tengah: Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Blora.

Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro.

Sementara itu sejumlah daerah Level 3 di antaranya:


Banten: Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang.

Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut.

Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.

Jawa Timur: Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Bangkalan.

Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Kemudian wilayah PPKM Level 4 di antaranya:


Jawa Tengah: Kota Magelang

Jogjakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur: Kota Madiun

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore