
Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali. Humas Kemenpora/Antara
JawaPos.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali menyampaikan pandangan akhir pemerintah setelah adanya persetujuan Komisi X DPR RI untuk dilakukan revisi Rancangan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi UU Keolahragaan.
Menpora mengatakan, dalam pembangunan keolahragaan kedepannya harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen olahraga untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan dan dinamika perubahan dalam keolahragaan nasional.
Termasuk perubahan tantangan global yang lebih dinamis dan disesuaikan dengan era industri digital. Oleh karena itu, perlu UU tentang Keolahragaan ini sebagai respons atas tuntutan dan dinamika perubahan.
"Tuntutan dalam sistem keolahragaan nasional seperti kelembagaan keolahragaan, penyelesaian sengketa, pendanaan keolahragaan dan beberapa isu krusial lainnya," ujar dia dalam keterangannya, Selasa (15/2).
Adapun, RUU SKN ini telah diterapkan selama lebih dari 17 tahun, sehingga dipandang perlu untuk diganti agar dapat mengkonstruksikan penataan lembaga olahragaan dalam tatanan sistem hukum nasional.
"Dengan demikian tidak terjadi benturan atau konflik satu sama lain, melainkan saling melengkapi dan harmonis dalam tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional sebagaimana termaktub dalam konstitusi guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Harapan pemerintah dari UU Keolahragaan ini adalah dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat dalam kegiatan olahraga dalam mewujudkan masyarakat dan bangsa yang gemar, aktif sehat dan bugar serta berprestasi dalam olahraga.
"Dengan demikian gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta upaya meningkatkan prestasi dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa pada tingkat internasional sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan nasional yang berkelanjutan," pungkas Menpora.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
