Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 April 2021 | 04.28 WIB

MAKI Minta KPK Tolak Permohonan JC Penyuap Juliari Batubara

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan sampel barang bukti berupa paket bantuan sosial (Bansos) COVID-19 yang akan diserahkan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12/2020). Berdasarkan pe - Image

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan sampel barang bukti berupa paket bantuan sosial (Bansos) COVID-19 yang akan diserahkan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12/2020). Berdasarkan pe

JawaPos.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menolak permohonan justice collaborator (JC) penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke. Karena Harry dinilai belum bisa mengungkap peran pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020 di Kementerian Sosial.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga, permohonan JC yang diajukan Harry Van Sidabukke untuk kepentingan dirinya sendiri. Karena itu, KPK layak menolak JC tersebut.

"Saya minta justice collaborator itu ditolak karena pemohonnya belum memberikan gambaran yang utuh atas kejadian yang dialaminya. Juga kedua belum membuka pihak lain yang diduga perannya lebih besar," kata Boyamin dikonfirmasi, Rabu (14/4).

Baca Juga: MAKI Ajukan Praperdilan 5 Perkara yang Dianggap Mangkrak di KPK

Pegiat antikorupsi ini menyebut, Harry belum bisa mengungkap pihak lain yang terlibat dalam pengadaan paket bansos Covid-19. Terlebih dalam persidangan, jaksa KPK mencurigai Harry berusaha melindungi pihak lain.

"Di persidangan jaksa bahkan sampai menanyakan 'apa anda (Harry) menutupi pihak-pihak lain', lalu dia menjawab 'tidak'. Nah ini kan menimbulkan kecurigaan ada menutupi pihak lain," ungkap Boyamin.

Oleh karena itu, Boyamin menilai Harry tidak layak untuk mendapatkan JC dari KPK. "Jadi menurut saya belum layak untuk dikabulkan," tegas Boyamin.

Dalam persidangan pada Senin (12/4), Jaksa KPK mengungkapkan, Harry Van Sidabukke mengajukan permohonan JC kepada KPK. Surat pengajuan JC itu disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Terdakwa mengajukan permohonan sebagai justice collaborator, Yang Mulia. Cuma, mohon maaf, surat disampaikan melalui PTSP," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4).

Meski demikian, pengajuan JC Harry akan dikabulkan jika memenuhi syarat. Salah satu syaratnya adalah bukan pelaku utama dari tindak pidana yang diungkapkan.

"Jadi memang kami sebelum persidangan menerima permintaan itu. Tapi memang untuk memberikan JC kan harus memenuhi syarat. Nanti akan kami pertimbangkan," tandas Jaksa.

Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar. Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020.

Harry diduga memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari Batubara. Pemberian suap itu dilakukan secara bertahap.

Uang suap itu diduga mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.

Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Harry didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/nGisoUtjssE

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore