
Photo
JawaPos.com - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Azis Yanuar menyampaikan, tiga tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta meminta ditahan bersama Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Ketiganya yakni, Haris Ubaidillah (HU), Ali bin Alwi Alatas (A) dan Habib Idrus (HI). Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan.
Permintaan penahanan itu merupakan kemauan para tersangka. Karena menilai kasus mereka tidak berbeda dengan Habib Rizieq. ’’Iya minta ditahan saja mereka. Mereka yang minta. Mereka minta sama-sama Habib Rizieq ditahan, juga dikenakan pasal yang sama,’’ kata Azis ketika dikonfirmasi pada Minggu (13/12).
Azis menyampaikan, alasan keinginan ketiga orang tersebut ditahan lantaran ingin merasakan kezaliman yang dirasakan seperti Rizieq. ’’Ingin kezaliman yang sempurna sebagaimana yang berlaku kepada Habib Rizieq. Supaya doa-doa nya makbul, supaya berdoa berkah dunia akhirat,’’ cetus Azis.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
