
Komisioner Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak. (Dok. Pribadi)
JawaPos.com - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J segera digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komisi Kejaksaan (Komjak) pun telah bersiap untuk memantau proses persidangan agar berjalan berkeadilan untuk semua pihak.
Ketua Komjak, Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Pengadilan terkait sidang tersebut. Di antara mereka dibicarakan agar proses penanganan perkara berjalan transparan, profesional dan akuntabel.
"Dalam rangka tugas pengawasan kami telah membentuk tim yang terdiri dari 5 orang Komisioner Komjak untuk memantau dan memonitoring persidangan kasus ini. Komisioner Komjak akan hadir, mendengar, melihat langsung persidangan yang akan digelar," kata Barita saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (11/10).
Barita memahami adanya tuntutan publik terhadao kasus ini agar diselesaikan sebaik mungkin. Serta terhindar dari intervensi pihak mana pun.
"Maka hal-hal seperti pemantauan pengawasan sarana komunikasi, proteksi para jaksa yang bertugas antara lain adalah langkah-langkah antisipatif yang direncanakan untuk ditempuh dalam rangka memastikan tim JPU bekerja dengan baik, profesional, aman, juga untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasa teknis dalam proses penuntutan," pungkasnya.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan Tahap II kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias BrigadirJ. Total ada 11 orang tersangka yang diserahkan.
"Hasil pemeriksaan kesehatan sudah selesai dan segera untuk para tersangka yang nantinya jumlahnya 11 orang tersangka akan dilimpahkan bersama barang buktinya ke JPU di Kejagung," kata Karo Multi Media Div Humas Polri Brigjen Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/10)
Pelimpahan ini meliputi dua kasus. Yakni pembunuhan berencana dengan 5 tersangka. Yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Kemudian kasus kedua terkait obstruction of justice dengan 7 tersangka. Yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto. "(Barang bukti) ada macam-macam yang jelas jumlahnya hampir ada sekitar 3 kontainer boks plastik itu barang buktinya," jelas Gatot.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
