
Salah satu Pengunjuk rasa diamankan aparat saat bentrokan yang terjadi di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak. Foto: Dery Ridwansaha/ JawaPos.com
JawaPos.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana mengaku kesulitan untuk membantu pengadvokasian massa pengunjuk rasa penolakan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (7/10). Arif mengaku belum mendapatkan info secara pasti total yang ditangkap dan hilang akibat demonstrasi tersebut.
"Kita masih kesulitan akses korban penangkapan, polisi menutup akses informasi dan bantuan hukum untuk tim advokasi yang ke Polres maupun Polda," kata Arif kepada JawaPos.com, Jumat (9/10).
Arif meminta, Polri untuk menginformasikan secara terbuka ke publik terkait massa aksi yang diamankan dalam demonstrasi penolakan Omnibus Law. Hal ini dilakukan supaya tidak ada keluarga atau kampus yang kebingungan karena anggota mereka hilang.
"Jika memang ada penangkapan atau penahanan massa aksi oleh kepolisian. Polisi harus laksanakan prosedur penangkapan penahanan sesuai UU No.8/1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana, jika tidak prosedur tersebut tidak dilakukan bisa dikategorikan sebagai penculikan," ujar Arif.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
