Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 Maret 2022 | 18.29 WIB

Berikut Cara Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filling, Batas Waktu 31 Maret

Warga berada kantor pelayanan pajak yang untuk melaporkan SPT, di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Kantor pajak menargetkan, pelaporan SPT tahun ini bisa mencpaai 15,2 juta atau sekitar 80% wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya selama periode se - Image

Warga berada kantor pelayanan pajak yang untuk melaporkan SPT, di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Kantor pajak menargetkan, pelaporan SPT tahun ini bisa mencpaai 15,2 juta atau sekitar 80% wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya selama periode se

JawaPos.com - Setiap warga Indonesia yang merupakan wajib pajak (WP/pemilik NPWP) diharuskan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Adapun, SPT ini merupakan bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.

Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan SPT Tahunan dirinya dan mengajak masyarakat untuk ikut melaporkan pembayaran pajak penghasilan (PPh) mereka. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan ini adalah 31 Maret 2022.

"Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022," ungkap dia dikutip, Senin (7/3).

Ia mengatakan, pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-filling memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.

“Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa darimana saja,” jelasnya.

Berdasarkan laman KlikPajak, untuk dapat mengisi SPT Tahunan melalui e-Filling adalah sebagai berikut:

1. Buka situs web DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
2. Masukkan NPWP beserta kata sandi. Kemudian isi kode keamanan dan klik “login”.
3. Klik “Lapor” dan pilih layanan “E-Filing”. Klik “Buat SPT”.
4. Akan muncul beberapa pertanyaan. Jawab dengan tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS. Jika benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS.
5. Formulir akan muncul di layar. Isi kolom yang ada sesuai dengan bukti potong pajak.
6. Lalu isi formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT.
7. Isi data SPT.
8. Klik “Berikutnya”.
9. Akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi. Setelah itu akan dikirim pemberitahuan kode verifikasi ke surel atau nomor ponsel.
10. Kemudian salin kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan dan klik “Kirim SPT”.
11. Setelah itu secara otomatis SPT akan terekam dalam sistem DJP. Ditjen Pajak akan mendapat laporan SPT Tahunan Pribadi terbaru secara real-time.
12. Buka surel, akan ada Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh.

Jokowi turut menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan sangat bermanfaat dalam mendukung berbagai program pembangunan.

“Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita,” tandas dia.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore