Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 Februari 2022 | 15.00 WIB

Tewaskan 13 Orang, Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bantul

Warga menyaksikan bus pariwisata yang hancur karena menghantam tebing di Jalan Dlingo-Imogiri, Kedungguweng, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Minggu (6/2). Diduga kecelakaan akibat rem blong dan sopir tidak menguasai medan (Foto: Elang Kharisma Dewangga). - Image

Warga menyaksikan bus pariwisata yang hancur karena menghantam tebing di Jalan Dlingo-Imogiri, Kedungguweng, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Minggu (6/2). Diduga kecelakaan akibat rem blong dan sopir tidak menguasai medan (Foto: Elang Kharisma Dewangga).

JawaPos.com - Kecelakaan lalu lintas menimpa bus pariwisata di Bantul, Jogjakarta. Sebanyak 13 orang telah dinyatakan meninggal dunia, sedangkan puluhan lainnya luka-luka.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, pihaknya akan menjamin seluruh korban. Baik itu korban jiwa maupun korban luka.

“Saat ini Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP dan mendata identitas korban. Petugas Jasa Raharja di Sukoharjo, Jawa Tengah saat ini tengah siaga melakukan verifikasi ahli waris korban meninggal dunia dan kami harapkan santunan sudah dapat diserahkan dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian," kata Rivan dalam keterangan tertulis, Senin (7/2).

“Sementara untuk penumpang yang mengalami luka-luka kami telah menerbitkan surat jaminan kepada Rumah Sakit yang menangani yaitu RS Nur Hidayah Bantul, RS PKU Muhammadiyah Bantul dan RSUD Panembahan Senopati Bantul sehingga korban tidak perlu khawatir akan seluruh biaya perawatan karena akan ditanggung oleh Jasa Raharja," imbuhnya.

Seluruh korban kecelakaan meninggal dunia dan luka-luka di Imogiri ini terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Di mana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum.

Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket.

Nantinya, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja sampaui dengan maksimal Rp 20 juta sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 15 Tahun 2017.

Diketahui, bus GA Trans dengan nomor polisi AD 1507 EH mengalami kecelakaan di Bukit Bego, Pedukuhan Kedungbuweng, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, Minggu (6/2). Kendaraan meluncur dari atas bukit hingga menghantam tebing di sisi kanan jalan.

Bus ini diketahui membawa penumpang asal Solo, Jawa Tengah. Mereka baru saja menikmati liburan di hutan pinus Mangunan. Selanjutnya rombongan akan menuju pantai Parangtritis.

Kecelakaan diduga akibat rem bus blong. Akibat hantaman yang begitu keras, bus mengalami kerusakan parah, terutama di bagian depan dan samping kanan kendaraan.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore