
Photo
JawaPos.com - Kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk tingkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, serta pemanfaatan sumberdaya masyarakat desa.
"Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 berikan jalan yang tegas pada pemberdayaan masyarakat desa, yaitu dengan motode Pendampingan," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar di Jakarta, Selasa (6/12).
Kegiatan Pendampingan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan pembangunan desa. Hingga tepat mengarah pada terjadinya kebangkitan dan kemandirian desa, sesuai potensi desa, berdasar kearifan lokal desa, dan tentu, berdasarkan kebutuhan warga desa.
"Olehnya, Kemendes PDTT telah menugaskan; 33.123 Tenaga Pendamping Profesional atau pendamping desa, yang bertugas di 74.961 desa seluruh Indonesia," kata pria yang akrab disapa Gus Halim ini .
Selain itu, ada juga fasilitator transmigrasi; pendamping TEKAD; Duta Digital; Kader Digital; serta Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Kader Kampung.
Doktor Honoris Causa dari UNY ini akui jika sumberdaya tersebut tidaklah cukup menyelesaikan tugas pendamping di seluruh desa, untuk keseluruhan permasalahan desa.
"Kegiatan pendampingan dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, bukan hanya menjadi tanggungjawab Kementerian Desa saja," kata Gus Halim.
Kegiatan pendampingan, kata Gus Halim, harus dilakukan bersama, perlu sinergi kegiatan pendampingan dan pemberdayaan, demi percepatan kebangkitan warga dan kemandirian masyarakat desa.
Olehnya, perlu keterlibatan semua stakeholders desa, perlu peran supra desa, pemerintah daerah, kampus, swasta, serta pihak-pihak lain, yang memiliki konsentrasi dan komitmen untuk pembangunan dan pemerdayaan masyarakat desa.
Agar sinergi kegiatan pemberdayaan dan pendampingan berjalan dengan baik diiperlukan pengaturan dalam sinergi pemberdayaan, kegiatan pemberdayaan perlu juga mengadaptasi system digital.
"Perlu penguatan dan pembelajaran, penting juga kegiatan pemberdayaan menangkap berbagai praktik baik dari lapangan, untuk dapat direplikasi di lapangan lainnya," kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
