Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 7 Agustus 2022 | 03.25 WIB

Sejumlah Personel Brimob Datangi Bareskrim, Kawal Kasus Brigadir J?

Kendaraan Brimob terparkir di depan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022). Sejumlah personel Brimob melakukan pengamanan di Bareskrim atas permintaan Kabareskrim. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS - Image

Kendaraan Brimob terparkir di depan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022). Sejumlah personel Brimob melakukan pengamanan di Bareskrim atas permintaan Kabareskrim. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

JawaPos.com - Sejumlah personel Brimob tampak mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Sabtu (6/8) pada pukul 13.30 WIB. Mereka datang menggunakan seragam lengkap, disertai senjata laras panjang.

Sebanyak 3 kendaraan taktis Brimob diparkir di depan Masjid Bareskrim Polri. Menjelang adzan Magrib, beberapa personel Brimob tersebut turun dari gedung Bareskrim dan memasuki kembali kendaraan taktis tersebut.

Tak ada kata yang terucap dari mereka. Para personel memilih langsung pergi meninggalkan Mabes Polri dengan tujuan yang tidak diketahui.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, kedatangan para personel Brimob ini hanya dalam rangka pengamanan biasa. Tidak terkait kasus apapun.

"Kehadiran Pers Brimob utk pengamanan Bareskrim, itu atas permintaan resmi Kabareskrim," kata Andi saat dihubungi, Sabtu (6/8).

Andi pun membantah jika kedatangan pengamanan ini untuk mengawal kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.

Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. "Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup," jelas Andi.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore