Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Juli 2022 | 23.25 WIB

Andai ACT Selewengkan Dana Umat, Orang yang Keluarkan Zakat Tetap Sah

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diketahui menerima zakat dari masyarakat selain juga mengumpulkan sejumlah dana lain untuk tujuan sosial kemanusiaan. Belakangan berembus kencang kalau organisasi nirlaba yang kini dipimpin oleh Ibnu Khajar diduga melakukan penyelewengan dana umat pada masa kepemimpinan Ahyudin.

Selain untuk menggaji diri sendiri dalam jumlah bernilai fantastis dikabarkan mencapai Rp 250 juta lengkap dengan fasilitas mewah, dana umat tersebut juga diduga mengalir untuk pembelian rumah dengan perabotan-perabotan bernilai fantastis.

Bagaimana hukum orang yang mengeluarkan zakat lewat ACT? Apakah zakat mereka tetap sah atau malah batal jika dana zakat ikut diselewengkan tidak disalurkan kepada para penerima zakat?

Terkait pertanyaan tersebut, dosen pasca sarjana PTIQ Saifuddin Zuhri menegaskan bahwa zakat masyarakat tetap sah. Sebab kewajiban pengeluaran zakat sudah dilimpahkan kepada ACT.

"Selama yang bersangkutan tidak tahu kalau dana zakatnya akan diselewengkan, masih dimaafkan terhitung telah mengeluarkan zakat. Tapi, kalau dia sudah tahu tapi masih juga melakukan itu, maka kewajiban zakatnya tidak lepas," kata Saifuddin Zuhri kepada JawaPos.com Rabu (6/7).

Dia melanjutkan, dengan mengeluarkan zakat melalui lembaga tertentu, maka tanggung jawab dan kewajibannya untuk disalurkan kepada para penerima zakat sudah resmi berpindah. Kalau pun terjadi penyelewengan dana zakat, yang menanggung dosanya adalah orang-orang di dalam lembaga tersebut.

"Kalau tidak melalui amil, harus dipastikan penerima zakat itu adalah mustahil. Tapi, kalau kita sudah menyerahkan kepada lembaga amil, tanggung jawab itu berpindah ke amil," jelasnya.

Dia kemudian memberi penekanan khusus untuk zakat sebaiknya dikeluarkan melalui lembaga khusus zakat, bukan melalui lembaga filantropi. Sebab, meski sama-sama berorientasi sosial kedua lembaga tersebut tidaklah sama. Untuk zakat, penerimanya sudah ditentukan khusus dalam 8 golongan yaitu fakir, miskin, amin, muallaf, gharim, riqab, ibnu sabil, dan fi sabilillah. Sementara dana filantropi bisa dialokasikan untuk kegiatan lain misalnya untuk pembangunan gedung, rumah, pengadaan perpustakaan atau yang lainnya.

"Untuk zakat itu harusnya ke badan amil zakat yang sudah terverifikasi, tidak boleh ke yayasan atau yang lainnya yang tidak mendapatkan penugasan khusus untuk itu. Kecuali mau nyumbang niatnya untuk kemanusiaan boleh kemana saja," pungkasnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore